Bogordaily.net – Polres Bogor bersama Polresta Bogor Kota berhasil membongkar jaringan tindak pidana premanisme berkedok mata elang (Matel), pada Jum’at 9 Mei 2025.
Tersangka yang berhasil diringkus sebanyak 9 orang. Mereka beroperasi dengan modus melakukan perampasan kendaraan roda dua maupun roda empat di jalan.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, dari Polres Bogor sebanyak 82 unit motor, sedangkan dari Polresta Bogor Kota sebanyak 26 unit motor dan 1 unit mobil.
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro menjelaskan bahwa, pihaknya melakukan penindakan berdasarkan laporan yang dilakukan dari bulan April hingga tanggal 9 Mei 2025.
Kemudian, Polres Bogor dan Polresta Bogor kota berkolaborasi dan berkoordinasi bersama untuk menumpas jaringan premanisme yang ada di wilayah Bogor Raya.
“Jadi kami ulangi pengungkapan kasus tindak pidana premanisme yang berkedok sebagai mata elang di wilayah hukum Polres Bogor dan wilayah hukum Polresta Bogor Kota,” kata AKBP Rio saat konferensi pers, Jum’at 9 Mei 2025.
Adapun kata Rio, modus yang dilakukan para preman ini melakukan pemberhentian kepada kendaraan bermotor yang memang dicurigai adanya keterkaitan dengan data yang bocor, dari suatu kantor swasta yang di mana sehingga mereka bertindak seperti mata elang.
“Akhirnya kami melakukan penyitaan pengungkapan yang di Polres Kabupaten Bogor berupa 82 unit kendaraan motor yang berhasil dirampas dan ditaro dan diperjualbelikan kembali kepada pihak lain,” jelasnya.
“Untuk Polresta Bogor Kota pengungkapan sejumlah 26 kendaraan roda dua dan satu buah kendaraan roda empat,” tambah Rio.
Ditempat yang sama, Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Eko Prasetyo, menjelaskan keberhasilan dari kolaborasi ini terjadi terlepas dari dukungan masyarakat kota maupun Kabupaten Bogor.
“Alhamdulillah ini bukti nyata kerja kami jajaran polresta Bogor kota dan Polres Bogor dengan dukungan full dari Pemkab Bogor dan pemkot Bogor,” ungkap Kombes Eko Prasetyo.
Sementara itu, kepada para tersangka dijerat dengan pasal tindak 480 dan pasal berlapis lainya dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun penjara.***
Albin Pandita