Bogordaily.net – Ribuan nasabah Bank Jago dikejutkan dengan kabar pemblokiran mendadak rekening mereka oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Fenomena ini mencuat ke publik setelah beberapa tokoh nasional, termasuk pendiri Kaskus, Andrew Darwis, menyampaikan keluhannya secara terbuka di media sosial.
Pemblokiran ini menimbulkan keresahan luas, terutama karena terjadi secara serentak dan tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Kepanikan mulai meluas ketika Andrew Darwis, pendiri forum legendaris Kaskus, mengungkapkan pengalaman tak menyenangkan terkait rekening Bank Jago miliknya.
Dalam cuitan di akun Twitter pribadinya pada Minggu, 18 Mei 2025, Andrew mengaku kaget setelah mengetahui rekeningnya diblokir secara tiba-tiba.
“Rekening Bank Jago saya diblokir atas perintah PPATK di hari Minggu. Saya sudah kirim email, tapi inbox PPATK penuh. Ternyata seram taruh duit di bank,” tulisnya.
Penjelasan Resmi PPATK
Menjawab kegelisahan publik, PPATK akhirnya mengeluarkan keterangan resmi. Mereka menyatakan bahwa pemblokiran rekening dilakukan sebagai langkah hukum sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Kami hanya menghentikan sementara transaksi rekening yang dicurigai terlibat dalam aktivitas ilegal, bukan menyita dana nasabah,” ujar juru bicara PPATK.
Menurut PPATK, langkah ini merupakan hasil dari analisis ribuan rekening yang diduga dipakai untuk kegiatan mencurigakan.
Bank Jago Buka Suara
PT Bank Jago Tbk akhirnya merespons kegaduhan publik tersebut. Dalam pernyataan resminya, Bank Jago menegaskan bahwa mereka menjalankan prosedur sesuai arahan otoritas dan sepenuhnya mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan pencucian uang serta pendanaan terorisme.
“Bank Jago senantiasa patuh terhadap peraturan dan ketentuan yang berlaku serta mendukung upaya regulator dalam menjaga integritas sistem keuangan nasional,” ujar Marchelo, Head of Corporate Communication Bank Jago, dikutip dari CNNIndonesia.com pada Selasa, 20 Mei 2025.
Bank Jago juga mengklarifikasi bahwa mereka hanya menjalankan mandat untuk menonaktifkan sementara rekening dormant berdasarkan koordinasi dengan PPATK dan lembaga pengatur lainnya.
Selama tahun 2024, PPATK telah bekerja sama dengan berbagai bank nasional untuk menghentikan aktivitas pada lebih dari 28.000 rekening pasif yang diduga rawan digunakan sebagai jalur pencucian dana ilegal.
Cara Mengaktifkan Kembali Rekening Bank Jago yang Diblokir
Untuk para nasabah yang terdampak, Bank Jago telah menyediakan panduan lengkap mengenai langkah-langkah aktivasi ulang rekening.
Nasabah yang merasa rekeningnya diblokir dapat segera menghubungi layanan pelanggan resmi Bank Jago untuk proses lebih lanjut.
“Bank Jago telah menginformasikan nasabah terkait cara menggunakan kembali rekening Jago dan nasabah dapat menghubungi Tanya Jago di nomor 1500746/021-30000746 atau email [email protected] untuk proses lebih lanjut,” jelas Marchelo.
Berikut beberapa cara untuk mengaktifkan kembali rekening:
- Hubungi Tanya Jago melalui nomor hotline resmi:
- 1500746 atau (021) 30000746
- Kirim email ke: [email protected]
- Siapkan dokumen verifikasi, seperti KTP dan bukti kepemilikan akun
- Ikuti prosedur aktivasi ulang yang akan dipandu oleh petugas Bank Jago
Proses ini mungkin memerlukan waktu dan verifikasi tambahan, tergantung dari tingkat risiko atau indikasi aktivitas mencurigakan pada rekening yang bersangkutan.***