Bogordaily.net – Menjelang perayaan Hari Raya Idul Adha 1446 H yang diperkirakan jatuh pada pertengahan Juni 2025, Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) mulai mempersiapkan pencairan saldo dana bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 2 tahun 2025.
Bantuan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi keluarga penerima manfaat (KPM) dalam memenuhi kebutuhan menjelang hari besar keagamaan.
Program ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk terus menjaga daya beli masyarakat, khususnya kelompok rentan dan kurang mampu, sekaligus memastikan bahwa kesejahteraan sosial tetap menjadi prioritas.
Kapan Bansos PKH Tahap 2 2025 Cair?
Penyaluran bantuan sosial PKH tahap 2 dilakukan secara bertahap pada periode April hingga Juni 2025, yang artinya saat ini proses sudah memasuki tahap akhir atau final closing.
Dalam konteks penyaluran bantuan pemerintah, tahap final ini berarti bahwa proses administratif seperti verifikasi data penerima dan pengesahan anggaran telah diselesaikan, sehingga dana siap ditransfer ke rekening penerima dalam waktu dekat.
Pencairan dana diperkirakan berlangsung mulai akhir Mei hingga awal Juni 2025, bertepatan dengan momen Idul Adha. Bagi KPM, momentum ini tentu menjadi angin segar karena bantuan bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan pangan, pendidikan anak, dan kesehatan keluarga.
Dana bantuan PKH akan langsung disalurkan ke rekening masing-masing penerima yang sudah terdaftar melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Penyaluran dilakukan melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti Bank BRI, BNI, Mandiri, dan BTN, serta melalui jaringan PT Pos Indonesia untuk daerah yang belum memiliki akses perbankan yang memadai.
Penerima disarankan untuk rutin memantau saldo rekening KKS dan informasi dari aplikasi Cek Bansos Kemensos guna memastikan tidak ada kendala dalam proses pencairan.
Besaran Bantuan PKH Tahap 2 2025
Besaran dana bantuan PKH berbeda-beda tergantung pada komponen keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Berikut rincian nominal bantuan yang akan diterima oleh setiap kategori:
- Ibu hamil atau menyusui: Rp750.000 per tahap
- Balita usia 0–6 tahun: Rp750.000 per tahap
- Anak usia sekolah dasar (SD): Rp225.000 per tahap
- Anak usia sekolah menengah pertama (SMP): Rp375.000 per tahap
- Anak usia sekolah menengah atas (SMA): Rp500.000 per tahap
- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap
- Lansia di atas 60 tahun: Rp600.000 per tahap
Dana tersebut bisa digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan penting, seperti pembelian bahan pokok, perlengkapan sekolah, hingga keperluan pengobatan dan perawatan kesehatan.
Syarat Penerima Bansos PKH Tahap 2
Agar dapat menerima bantuan sosial PKH tahap kedua tahun 2025, masyarakat harus memenuhi sejumlah kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah. Berikut adalah syarat utama penerima bansos PKH:
Warga Negara Indonesia (WNI) dengan status e-KTP aktif.
Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
- Bukan anggota aktif TNI, Polri, atau ASN.
- Tidak sedang menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, BLT UMKM, atau Subsidi Gaji.
- Termasuk dalam kategori miskin atau rentan miskin, masuk dalam desil 1 hingga 4 pada sistem data kesejahteraan.
- Terdaftar di wilayah desa atau kelurahan sesuai dengan domisili di KTP.
- Memiliki anggota keluarga prioritas seperti ibu hamil, balita, anak sekolah, penyandang disabilitas, atau lansia.
Cara Cek Penerima Bansos PKH
Bagi Anda yang ingin memastikan apakah nama Anda termasuk dalam daftar penerima bantuan tahap ini, pengecekan dapat dilakukan secara mandiri menggunakan NIK e-KTP.
1. Akses Situs Resmi Cek Bansos Kemensos
Langkah pertama, buka browser di perangkat Anda, baik melalui ponsel pintar, laptop, maupun komputer.
Kemudian, kunjungi situs resmi Kementerian Sosial melalui link https://cekbansos.kemensos.go.id.
2. Lengkapi Data Alamat Sesuai KTP
Setelah masuk ke halaman utama situs, Anda akan diminta mengisi data wilayah tempat tinggal yang sesuai dengan KTP, meliputi Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa/Kelurahan.
Pastikan semua data diisi dengan benar dan lengkap agar sistem dapat membaca lokasi Anda secara tepat.
3. Masukkan Nama Lengkap Sesuai KTP
Selanjutnya, masukkan nama lengkap Anda sesuai dengan yang tercantum pada e-KTP. Perhatikan ejaan dan tanda baca, karena kesalahan kecil sekalipun bisa mempengaruhi hasil pencarian.
4. Verifikasi Captcha
Untuk alasan keamanan, sistem akan meminta Anda memasukkan kode captcha. Kode ini berfungsi untuk membuktikan bahwa Anda adalah pengguna asli (bukan robot).
5. Klik Tombol ‘Cari Data’
Setelah semua informasi telah diisi dengan benar, klik tombol “Cari Data”. Sistem akan mulai memproses informasi dan mencocokkannya dengan data penerima bantuan sosial PKH tahun 2025.
Jika Anda terdaftar sebagai penerima, akan muncul keterangan yang menunjukkan status sebagai penerima bansos, lengkap dengan informasi lokasi dan periode bantuan.
Segera cek bansos dengan NIK KTP Anda sebagai penerima saldo dana bansos PKH tahap 2 2025, untuk mendapatkan bantuan dari Pemerintah.
DISCLAIMER: Perlu ditekankan bahwa istilah “saldo dana bansos” yang disebutkan dalam artikel ini tidak merujuk pada pencairan melalui aplikasi dompet digital seperti DANA atau platform digital lainnya.