Bogordaily.net – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akhirnya angkat bicara mengenai jadwal kapan gaji ke-13 bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) cair.
Dalam keterangan resminya, Menkeu menyebutkan bahwa pencairan gaji ke-13 tahun 2025 tidak hanya terbatas pada bulan Juni.
Ada kemungkinan dana tersebut cair setelah pertengahan tahun, tergantung kesiapan administrasi dan teknis.
Kebijakan ini diatur secara rinci dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025, yang telah diteken Sri Mulyani sebagai landasan hukum pembayaran gaji ke-13.
Gaji ke-13 dirancang sebagai bantuan untuk menghadapi tahun ajaran baru, khususnya bagi para pensiunan yang masih menanggung beban pendidikan keluarga.
“Paling cepat akan kami salurkan pada bulan Juni 2025, namun apabila ada hambatan teknis, pencairan bisa dilakukan setelahnya,” ujar Sri Mulyani dalam pernyataan tertulis yang diterima redaksi.
PMK Nomor 23/PMK.05/2025 mengatur sejumlah hal krusial terkait pencairan gaji ke-13. Selain waktu pembayaran, regulasi tersebut juga memuat daftar komponen yang termasuk dalam gaji ke-13 pensiunan.
Di antaranya adalah pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Kebijakan ini menegaskan bahwa jumlah gaji ke-13 yang diterima akan mengacu pada penghasilan bulan Mei 2025.
Pemerintah juga menjamin bahwa pembayaran ini tidak dikenai potongan iuran atau potongan lain, kecuali pajak penghasilan yang dibayarkan sesuai ketentuan, dan akan ditanggung oleh pemerintah.
Dengan regulasi ini, pemerintah berupaya menjaga daya beli pensiunan PNS di tengah tekanan ekonomi sekaligus mendukung kebutuhan pendidikan keluarga.
Namun, fleksibilitas waktu kapan gaji ke 13 PNS cair ini juga menunjukkan bahwa pemerintah juga mempertimbangkan kesiapan fiskal dan teknis pelaksanaan.***