Monday, 14 July 2025
HomeEkonomiSyarat Mendapatkan Diskon Tarif Listrik 50 Persen, Siapa Saja yang Berhak?

Syarat Mendapatkan Diskon Tarif Listrik 50 Persen, Siapa Saja yang Berhak?

Bogordaily.net – Pemerintah Indonesia kembali memberikan keringanan tarif listrik berupa diskon 50 persen yang berlaku untuk periode bulan Juni hingga Juli 2025. Berikut syarat mendapatkan diskon tarif listrik 50 persen.

Program ini menjadi bagian dari stimulus ekonomi nasional yang ditujukan untuk meringankan beban pengeluaran masyarakat sekaligus menjaga stabilitas konsumsi rumah tangga selama musim liburan sekolah dan momen Iduladha.

Langkah ini diumumkan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam mempercepat pemulihan ekonomi pascapandemi dan menjaga daya beli masyarakat, terutama di kuartal II tahun 2025 yang menjadi salah satu masa krusial dalam perhitungan pertumbuhan ekonomi tahunan.

Tujuan Program Diskon Tarif Listrik dari Pemerintah

Diskon tarif listrik 50 persen ini bukan sekadar potongan biaya rutin, tetapi merupakan bagian dari strategi kebijakan fiskal yang digulirkan oleh pemerintah demi mencapai beberapa sasaran utama berikut:

Mengurangi tekanan biaya hidup masyarakat berpenghasilan rendah, khususnya dalam pengeluaran bulanan rumah tangga.

Mendorong konsumsi energi rumah tangga sebagai indikator tumbuhnya aktivitas ekonomi domestik.

Meningkatkan kesejahteraan kelompok rentan dengan mendukung daya beli mereka secara langsung.

Menopang kestabilan ekonomi nasional di tengah meningkatnya kebutuhan rumah tangga selama musim libur sekolah dan hari besar keagamaan.

Program ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers pekan terakhir Mei 2025.

Ia menyebutkan bahwa bantuan ini dirancang untuk menjangkau sebanyak mungkin keluarga berpendapatan rendah agar dapat menikmati fasilitas energi listrik dengan biaya yang lebih terjangkau.

Syarat Mendapatkan Diskon Tarif Listrik 50 Persen

Tidak semua pelanggan listrik PLN akan secara otomatis mendapatkan diskon ini. Pemerintah melalui Kementerian ESDM telah menetapkan beberapa kategori pelanggan yang memenuhi kriteria penerima manfaat berdasarkan daya listrik di rumah tangga mereka.

Berikut adalah kategori pelanggan rumah tangga yang bisa menikmati subsidi tarif tersebut:

  • Pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA
  • Pelanggan rumah tangga dengan daya 900 VA
  • Sebagian pelanggan rumah tangga 1.000 VA (tertentu berdasarkan verifikasi data)
  • Tidak berlaku bagi pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 VA ke atas
  • Jika dibandingkan dengan program serupa pada awal 2025 lalu, sebelumnya diskon juga mencakup pelanggan dengan daya hingga 2.200 VA.

Namun pada periode terbaru ini, kriteria penerima telah diperketat agar bantuan lebih tepat sasaran dan difokuskan pada rumah tangga yang memang paling membutuhkan.

Ketentuan Teknis Pemberian Diskon Listrik

Program potongan tarif listrik ini akan diberikan kepada dua jenis pelanggan, yaitu pelanggan pascabayar dan prabayar (token), dengan mekanisme penerapan yang berbeda. Berikut penjelasan lengkapnya:

1. Pelanggan Pascabayar (Tagihan Bulanan)

  • Diskon otomatis akan diterapkan pada tagihan bulan Juli dan Agustus 2025.
  • Potongan dihitung berdasarkan pemakaian listrik aktual di bulan Juni dan Juli.
  • Konsumen tidak perlu melakukan pendaftaran ulang atau pengajuan klaim apa pun.
  • Potongan akan langsung muncul dalam rincian tagihan bulanan dari PLN.

2. Pelanggan Prabayar (Token Listrik)

  • Diskon 50 persen langsung diterapkan saat konsumen membeli token listrik di bulan Juni dan Juli 2025.
  • Harga token yang dibayar hanya setengah dari nilai kWh yang akan diterima.
  • Jumlah energi listrik yang diperoleh akan tetap sama, meski membayar setengah harga.
  • Informasi diskon akan muncul secara otomatis di layar transaksi saat pembelian token dilakukan.

Target dan Perkiraan Penerima Manfaat

Pemerintah menargetkan bahwa program ini dapat menjangkau hingga 79,3 juta pelanggan rumah tangga di seluruh Indonesia, khususnya mereka yang memiliki daya listrik di bawah 1.300 VA.

Program ini diharapkan menjadi stimulus yang memberikan efek langsung dan nyata bagi masyarakat kecil di tengah situasi ekonomi yang masih dalam tahap pemulihan.

Diskon tarif listrik 50 persen selama bulan Juni dan Juli 2025 menjadi bentuk nyata perhatian pemerintah terhadap masyarakat.

Dengan menyasar kelompok rumah tangga berdaya rendah, kebijakan ini bukan hanya meringankan beban ekonomi keluarga, tetapi juga mendukung stabilitas konsumsi dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Program ini menunjukkan bagaimana stimulus sederhana dapat memiliki dampak yang besar bila dirancang dan diarahkan dengan tepat sasaran.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here