Bogordaily.net – Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini semakin mudah diakses oleh masyarakat. Berikut ini, ada beberapa cara perpanjang SIM secara online.
Kepolisian Republik Indonesia melalui Korlantas telah menghadirkan layanan perpanjangan SIM secara daring atau online.
Layanan ini memberikan alternatif yang praktis bagi para pemilik SIM agar tak perlu lagi mengantre panjang di kantor SATPAS. Cukup dari rumah, proses perpanjangan SIM bisa dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI.
Langkah ini diambil demi meningkatkan pelayanan publik serta mengadopsi sistem pelayanan berbasis digital yang dinilai lebih efisien dan ramah waktu. Apalagi, menjelang 2025, kesadaran masyarakat terhadap layanan daring kian meningkat.
Sesuai aturan yang berlaku, SIM memiliki masa berlaku selama lima tahun dan tidak diperpanjang secara otomatis. Pemilik SIM yang melewati masa berlakunya wajib membuat SIM baru, termasuk harus mengikuti rangkaian ujian ulang, baik teori maupun praktik.
Oleh karena itu, memperpanjang SIM sebelum masa aktifnya habis menjadi langkah penting agar hak berkendara tetap sah secara hukum.
Syarat yang Wajib Dipenuhi
Dalam proses perpanjangan SIM online, pemohon diwajibkan menyiapkan sejumlah dokumen penting yang akan diunggah ke dalam sistem. Berikut adalah daftar persyaratan yang harus dilengkapi:
- KTP elektronik (e-KTP) yang masih berlaku.
- SIM lama yang masih aktif.
- Pas foto formal berlatar belakang biru, bukan hasil swafoto.
- Foto tanda tangan di atas kertas putih polos.
- Surat keterangan sehat jasmani dari situs resmi erikkes.id.
- Surat hasil tes psikologi dari platform app.eppsi.id.
Dokumen tersebut nantinya akan diverifikasi oleh petugas. Jika ditemukan ketidaksesuaian atau dokumen tidak jelas, maka pengajuan perpanjangan dapat ditolak dan pemohon perlu mengulang proses dari awal.
Cara Perpanjangan SIM Secara Online
Berikut ini adalah prosedur lengkap yang perlu diikuti oleh masyarakat yang ingin memperpanjang SIM secara daring melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI:
Unduh dan instal aplikasi Digital Korlantas POLRI dari Play Store atau App Store.
Daftarkan akun menggunakan nomor handphone aktif, lalu lakukan verifikasi OTP.
Lengkapi data pribadi, termasuk unggahan e-KTP dan hasil swafoto liveness.
Unggah dokumen pendukung, mulai dari foto SIM lama, pas foto, tanda tangan digital, hingga bukti tes kesehatan dan psikologi.
Pilih SATPAS penerbit yang akan memproses SIM baru.
Masukkan nomor rekening untuk pengembalian dana jika pengajuan ditolak.
Pilih metode pengambilan, apakah diambil langsung di SATPAS atau dikirim via layanan pos.
Lakukan pembayaran menggunakan virtual account BNI sesuai nominal yang muncul.
Cek status pengajuan secara berkala di aplikasi.
Aktivasi SIM digital jika SIM fisik sudah diterima.
Setelah semua langkah selesai dan SIM diterbitkan, pemohon akan menerima notifikasi melalui aplikasi dan dapat menggunakan versi digital SIM secara langsung di ponsel pintar.
Rincian Biaya Perpanjangan SIM 2025
Biaya perpanjangan SIM mengacu pada ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah. Berikut adalah rincian tarif resmi:
- Perpanjangan SIM A, B I, dan B II: Rp 80.000
- Perpanjangan SIM C, C I, dan C II: Rp 75.000
- Perpanjangan SIM D dan D I (untuk disabilitas): Rp 30.000
Selain biaya inti di atas, ada juga biaya tambahan yang dibutuhkan untuk keperluan administrasi:
- Tes kesehatan jasmani: sekitar Rp 35.000
- Tes psikologi: sekitar Rp 60.000
- Biaya pengiriman melalui POS (opsional): menyesuaikan wilayah tujuan
Dengan demikian, total biaya bisa mencapai sekitar Rp 170.000–Rp 200.000 tergantung jenis SIM dan opsi pengiriman yang dipilih.
Durasi Proses dan Ketentuan Waktu
Berdasarkan informasi dari pihak pengembang aplikasi, proses pengajuan SIM online akan diproses dalam waktu 3 hingga 7 hari kerja.
Pengajuan yang dikirim setelah pukul 15.00 WIB akan masuk ke antrean hari berikutnya. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk mengurus perpanjangan setidaknya dua minggu sebelum masa berlaku habis agar terhindar dari keterlambatan.
Itulah tadi, informasi terkait cara perpanjang SIM secara online terbaru 2025.***