Bogordaily.net – Jagat media sosial tengah diramaikan keluhan dari sejumlah warganet yang mengaku menerima uang tiba-tiba dari aplikasi pinjaman online (pinjol) tanpa pernah mengajukan pinjaman.
Kasus ini pun langsung menjadi perhatian publik dan memicu kekhawatiran akan adanya penyalahgunaan data.
Langkah OJK
Merespons fenomena tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bergerak cepat dengan memanggil PT Kredit Utama Fintech Indonesia, perusahaan penyelenggara layanan pinjaman online Rupiah Cepat, untuk dimintai klarifikasi.
Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyampaikan bahwa OJK telah menerima pengaduan dari masyarakat terkait kejadian uang dari pinjol tanpa pinjam tersebut.
Dalam keterangan tertulis yang dirilis pada Kamis, 22 Mei 2025, OJK menegaskan telah memanggil pihak Rupiah Cepat untuk memberikan penjelasan.
OJK juga mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menerima tawaran pinjaman dari entitas manapun.
Solusi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Selain itu, penting bagi masyarakat untuk menjaga kerahasiaan data pribadi seperti password dan one time password (OTP) agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Bagi masyarakat yang mengalami kejadian serupa atau menemukan indikasi pelanggaran, OJK meminta agar segera melapor melalui layanan resmi seperti Kontak OJK 157, WhatsApp di nomor 081-157-157-157, atau Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa di era digital, menjaga keamanan data pribadi sama pentingnya dengan menjaga dompet fisik.***