Bogordaily.net – Sejumlah warga dari perumahan Cluster Grand Alifia, Bogor, bersama Yayasan Rumah Berguna Solution, mendatangi Mapolresta Bogor pada Kamis 15 Mei 2025.
Mereka melaporkan pengembang Manakib Reality terkait belum diterbitkannya Akta Jual Beli (AJB) atas rumah yang telah mereka tempati.
Salah satu perwakilan warga, Yudha, menjelaskan bahwa laporan ini dibuat karena berbagai upaya dialog dan penyelesaian damai yang sudah mereka lakukan selama setahun terakhir tidak membuahkan hasil.
“Kami sudah coba mediasi baik dengan pihak bank maupun developer, namun sampai sekarang tidak ada kemajuan berarti,” ujar Yudha.
Ia juga menyampaikan bahwa warga telah menemui DPRD Kota Bogor tahun lalu, berharap ada dorongan penyelesaian dari legislatif.
Dalam pertemuan tersebut, hadir pula Kepala Cabang BNI Djuanda, Direktur Utama PT Manakib Rezeki Hamzah Muhammad Ali, dan Direktur Keuangan Kiemas Najiburrahman Awali.
“Pada saat itu, pihak developer berjanji akan menyelesaikan proses AJB pada Desember 2024 di hadapan Ketua DPRD saat itu, Atang Trisnanto. Tapi janji itu tidak ditepati,” tegasnya.
Situasi semakin tidak menentu setelah kantor developer diketahui sudah kosong sejak Februari 2025, membuat warga kehilangan akses untuk menyampaikan keluhan secara langsung.
“Dengan laporan ini, kami berharap pihak kepolisian bisa membantu kami mendapatkan kepastian hukum atas status rumah yang kami beli,” tambah Yudha, yang juga menjabat Ketua RT di perumahan tersebut.
Selain soal legalitas, warga juga menuntut penyelesaian fasilitas umum dan sosial seperti jalan, saluran air, turap, pagar pembatas perumahan, dan fasilitas lainnya yang sebelumnya dijanjikan pengembang, mengingat jumlah penghuni terus meningkat.
Perwakilan dari Yayasan Rumah Berguna Solution menyatakan bahwa pendampingan ini diberikan karena keprihatinan atas perjuangan warga yang belum mendapatkan hak-hak dasarnya.
“Kami hadir untuk mendampingi warga dalam membuat laporan resmi ke polisi terkait legalitas dan fasilitas yang seharusnya menjadi hak mereka. Laporan sudah diterima, dan ke depan mungkin akan ada proses lanjutan seperti pemeriksaan saksi dan pemanggilan pihak terkait,” ujarnya(Ibnu Galansa)