Bogordaily.net – Satpol PP Kabupaten Bogor membongkar Sebanyak 130 bangunan liar di kawasan Puncak, tepatnya di sepanjang Jalan Raya Sukabumi hingga Ciawi Kabupaten Bogor, pada Senin 30 Juni 2025.
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor Anwar Anggana menjelaskan bahwa, pihaknya melakukan penertiban mulai dari lampu merah Gadog sampai dengan lampu merah Simpang Sukabumi-Ciawi.
Menurutnya, total 130 bangunan tanpa izin yang berdiri di bahu Jalan sepanjang Jalan Raya Sukaraja Sukabumi yang berhasil ditertibkan oleh petugas.
“Sebanyak 28 Bangunan dibongkar secara mandiri dan ada 5 bangunan yaitu terdiri dari bangunan milik Yayasan YPPI dan 1 bangunan milik pos PLN,” kata Anwar, Senin 30 Juni 2025.
Ia menjelaskan, ada beberapa bangunan yang masih belum dibongkar karena masih menunggu izin dari pihak terkait.
“Ada yang ditunda pembongkarannya yang di klaim tanah milik Yayasan tersebut dan akan kami tindak lanjuti dengan menunggu pelimpahan dari pihak terkait,” jelasnya.
Lebih lanjut, pembongkaran tersebut berlangsung aman dan lancar, dan beberapa puing tersebut telah diserahkan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
“DLH dibantu Satpol PP membersihkan puing-puing hasil pembongkaran untuk dibuang di lahan Desa Bendungan dan truk Pinang,” ungkap Anwar.***
Albin Pandita