Bogordaily.net – Malam 1 Suro atau yang juga dikenal sebagai malam 1 Muharam dalam kalender Hijriah, merupakan momen penting dan sakral dalam budaya Jawa. Lantas, benarkah ada larangan potong rambut dan kuku saat malam 1 Suro 2025?
Selain menandai pergantian tahun baru Jawa, malam ini juga kerap diselimuti nuansa mistis dan sarat dengan berbagai mitos serta pantangan.
Salah satu kepercayaan yang cukup populer dan masih dipercaya hingga kini adalah larangan memotong rambut dan kuku pada malam tersebut.
Tahun ini, malam 1 Suro jatuh pada Jumat malam, 27 Juni 2025, bertepatan dengan 1 Muharam 1447 Hijriah. Dalam tradisi masyarakat Jawa, malam dimulai saat matahari terbenam, sehingga malam 1 Suro dimulai sejak Kamis petang dan berlangsung hingga Jumat malam.
Lantas, seperti apa mitos itu dan apa maknanya? Dilansir dari kanal YouTube @KiTrunoPamungkas, Berikut penjelasannya:
Mitos Memotong Rambut atau Kuku Malam 1 Suro
Beberapa orang Jawa percaya bahwa memotong rambut atau kuku pada malam 1 Suro dapat mendatangkan kesialan atau mengurangi rezeki.
Mitos ini mungkin berkaitan dengan kepercayaan bahwa malam 1 Suro adalah waktu untuk introspeksi, bukan untuk melakukan perubahan fisik.
Konon, malam 1 Suro dipandang sebagai waktu yang tepat untuk melakukan introspeksi dan evaluasi diri. Masyarakat Jawa meyakini bahwa dengan merenungkan perbuatan selama setahun ke belakang, seseorang dapat memperbaiki diri dan menjadi pribadi yang lebih baik di tahun mendatang.
Introspeksi ini sejalan dengan konsep Jawa “mulat sarira hangrasa wani”, yang berarti berani mawas diri.
Sementara itu, larangan potong rambut atau kuku di malam 1 Suro berbanding dengan pandangan Islam yang menyebut bukan sebuah larangan.
Tidak ada dalil dalam Al-Quran maupun Hadits yang melarang memotong rambut atau kuku pada malam 1 Suro atau malam-malam lainnya.
Pandangan Islam menekankan pada kebersihan dan kerapian diri, dan memotong rambut atau kuku termasuk dalam hal menjaga kebersihan.
Keyakinan yang melarang aktivitas tersebut pada malam 1 Suro lebih kepada kepercayaan lokal atau budaya yang berkembang di masyarakat, dan tidak memiliki dasar dalam ajaran Islam.
Oleh karena itu, memotong rambut atau kuku pada malam 1 Suro diperbolehkan dalam Islam. Yang penting adalah menjaga kebersihan dan tidak ada niat-niat yang menyimpang dari ajaran agama.***