Bogordaily.net – Pemerintah kembali menggulirkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2025 lewat kebijakan terbaru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.
Pekerja bergaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan akan menerima bantuan tunai sebesar Rp 600.000, yang akan disalurkan sekali cair mulai 5 Juni 2025.
Kebijakan ini merupakan salah satu dari enam paket stimulus ekonomi yang diluncurkan untuk menjaga daya beli masyarakat dan memacu pertumbuhan ekonomi nasional.
Detail Penyaluran dan Besaran BSU 2025
Dalam keterangan resminya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa BSU 2025 disalurkan sekaligus untuk dua bulan, yakni Juni dan Juli 2025, masing-masing sebesar Rp 300.000 per bulan.
Artinya, setiap penerima akan menerima langsung Rp 600.000 dalam satu tahap pencairan.
“Serentak Rp 600 ribu. Maksudnya sekali gitu, Rp 600 ribu,” kata Yassierli.
Permenaker ini ditandatangani pada 2 Juni 2025 dan resmi diundangkan pada 3 Juni 2025. Nantinya, penyaluran akan dikoordinasikan oleh Direktorat Jenderal Hubungan Industrial dan BPJS Ketenagakerjaan, yang juga bertugas menyusun dan memverifikasi data calon penerima.
Syarat Penerima BSU 2025
Mengacu pada Permenaker yang berlaku, berikut adalah kriteria penerima BSU tahun ini:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja di sektor formal
- Terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan
- Memiliki gaji atau upah di bawah Rp 3,5 juta per bulan atau sesuai dengan Upah
- Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota
- Bukan anggota TNI, Polri, maupun ASN (Aparatur Sipil Negara)
- BSU Tidak Berlaku untuk PNS, TNI, dan Polri
Sebagaimana diatur dalam pasal khusus di Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, bantuan ini tidak berlaku bagi:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
Kebijakan ini bertujuan agar bantuan tepat sasaran dan menyentuh kalangan pekerja rentan yang paling terdampak kondisi ekonomi.
Menteri Ketenagakerjaan menekankan bahwa BSU adalah bagian dari komitmen pemerintah untuk melindungi daya beli pekerja sektor formal, terutama di tengah fluktuasi harga kebutuhan pokok dan potensi perlambatan ekonomi global.
“BSU ini adalah bentuk perhatian pemerintah untuk menjaga konsumsi rumah tangga tetap kuat.
Harapannya, pekerja tetap bisa memenuhi kebutuhan dasar meskipun tekanan ekonomi masih ada,” tegas Yassierli.
Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya informasi tidak resmi dan hanya mengikuti pengumuman dari kanal resmi Kementerian Ketenagakerjaan serta BPJS Ketenagakerjaan***