Bogordaily.net – PT Dodika Prabsco Resik Abadi, menorehkan sejarah baru sebagai produsen incinerator pertama di Indonesia, yang berhasil memenuhi uji emisi dioksin dan furan yang disyaratkan Kementerian Lingkungan Hidup atau Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH).
Pencapaian ini menandai tonggak penting dalam pengembangan teknologi yang berkaitan dengan sampah agar lebih aman dan ramah lingkungan di Tanah Air.
Incinerator buatan Dodika dinyatakan memenuhi baku mutu emisi berbahaya, khususnya dioksin dan furan, berdasarkan hasil pengujian yang dilakukan di luar negeri, mengingat Indonesia saat ini belum memiliki laboratorium uji dioksin dan furan tersendiri.
Founder PT Dodika, Prabowo Suprapto, menyampaikan kebanggaannya atas pencapaian ini.
Menurutnya, keberhasilan tersebut menunjukkan keseriusan perusahaannya dalam mengikuti seluruh regulasi ketat yang ditetapkan pemerintah, serta komitmen untuk menyediakan solusi pengelolaan limbah yang ramah lingkungan.
“Karena itu, keberhasilan Dodika dalam memenuhi standar emisi dioksin dan furan menunjukkan komitmen perusahaan untuk mematuhi regulasi,” ujar Prabowo Suprapto, Founder PT Dodika Prabsco Resik Abadi.
Apa Itu Dioksin dan Furan?
Dioksin dan furan adalah dua jenis senyawa kimia berbahaya hasil pembakaran bahan yang mengandung klorin, seperti plastik PVC.
Senyawa ini sangat beracun, sulit terurai, dan bisa terakumulasi dalam tubuh makhluk hidup melalui rantai makanan.
Paparan dioksin dan furan secara berkelanjutan dapat menyebabkan gangguan serius seperti kanker, kerusakan sistem kekebalan tubuh, dan gangguan pada sistem reproduksi.
Pentingnya Standar Emisi Berdasarkan Peraturan Menteri
Uji kelayakan terhadap incinerator PT Dodika merujuk pada Peraturan Menteri LHK Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), serta surat edaran resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup nomor S.233/A/G/PLB.0.1/B/03/2025.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa proses pembakaran sampah harus memenuhi baku mutu emisi yang sangat ketat.
Berikut lima poin penting yang harus dipahami oleh setiap pengelola incinerator atau pengolah sampah berbasis pembakaran:
1. Jenis Sampah yang Boleh Diolah
Hanya sampah rumah tangga dan sejenis rumah tangga yang tidak mengandung B3 yang boleh dibakar. Dilarang membakar limbah B3, kaca, PVC, dan aluminium foil karena dapat menghasilkan emisi berbahaya seperti dioksin dan furan.
2. Kewajiban Penuhi Baku Mutu Emisi
Pelaku usaha wajib memastikan hasil pembakaran memenuhi baku mutu emisi yang tercantum dalam lampiran Permen LHK. Ini untuk menghindari pencemaran udara dan menjaga kualitas lingkungan.
3. Pemantauan Emisi Rutin
Semua kegiatan pengolahan sampah termal harus dipantau secara berkala untuk memastikan emisi tetap dalam batas aman. Pemantauan dilakukan terhadap seluruh sumber emisi, bukan hanya cerobong utama.
4. Metode Pemantauan Emisi
CEMS (Continuous Emission Monitoring Systems): Wajib bagi incinerator berkapasitas lebih dari 1.000 ton/hari, memantau SOâ‚‚, NOâ‚“, HF, partikulat, dan laju alir.
Manual: Dilakukan minimal dua kali setahun oleh laboratorium terakreditasi. Untuk dioksin dan furan, pemantauan dilakukan lima tahun sekali.
5. Kewajiban Laporan Lingkungan
Hasil pemantauan wajib dilaporkan kepada pejabat pemberi izin, dengan tembusan ke Menteri LHK atau Kepala BPLH. Laporan ini mencerminkan ketaatan pengelola terhadap regulasi lingkungan hidup.
Dengan keberhasilan ini, Dodika terbukti tidak hanya mematuhi regulasi, tetapi juga siap menjadi mitra strategis pemerintah dalam menyediakan solusi pengolahan sampah modern dan aman.
Ke depan, keberhasilan Dodika ini diharapkan menjadi pemicu percepatan pembangunan laboratorium uji dioksin dan furan dalam negeri. Selama ini, ketergantungan pada pengujian di luar negeri menjadi tantangan tersendiri, baik dari segi biaya maupun waktu.
Selain itu, PT Dodika juga menyerukan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk mendukung pengelolaan sampah berbasis teknologi ramah lingkungan, guna mengurangi beban TPA dan mencegah polusi udara yang dihasilkan dari pembakaran konvensional.
Dengan pencapaian ini, Dodika diharapkan dapat menjadi mitra strategis pemerintah yang mengembangkan fasilitas pengelolaan sampah yang memenuhi standar lingkungan dan kesehatan, serta mendorong pembangunan laboratorium uji dioksin dan furan di dalam negeri untuk mendukung pengawasan dan pengendalian emisi secara lebih efektif. (*)