Friday, 6 June 2025
HomeNasionalGaji ke-13 PNS Mulai Dicairkan Juni 2025, Catat Jadwal Pencairan dan Syarat...

Gaji ke-13 PNS Mulai Dicairkan Juni 2025, Catat Jadwal Pencairan dan Syarat Penerima

Bogordaily.net – Pemerintah secara resmi telah memulai proses pencairan untuk Pengawai Negeri Sipil () dan Aperatur Sipil Negara () pada bulan Juni 2025, sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian mereka kepada negara.

Namun, seperti disampaikan oleh Kementerian Keuangan, pencairan dilakukan bertahap, sehingga belum semua komponen gaji ke-13 diterima sepenuhnya oleh para aparatur negara.

Pemerintah pun meminta agar para pegawai bersabar, karena proses pencairan menyesuaikan kesiapan administrasi dan anggaran di setiap instansi.

Berbeda dengan Tunjangan Hari Raya (THR) yang diberikan menjelang hari besar keagamaan, gaji ke-13 2025 diberikan menjelang tahun ajaran baru sebagai bentuk bantuan pemerintah kepada dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak. Tujuan lainnya adalah penghargaan atas kerja keras dan loyalitas aparatur negara selama setahun terakhir.

Kebijakan pemberian gaji ke-13 ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan diturunkan lebih lanjut melalui Keputusan Menteri Keuangan, sehingga menjadi hak tahunan bagi para dan aparatur negara lainnya.

Rincian Komponen Gaji ke-13 Tahap Pertama

Pada tahap awal pencairan, pemerintah mencairkan beberapa komponen gaji ke-13, di antaranya:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan melekat (seperti tunjangan suami/istri dan anak)
  • Sebagian tunjangan kinerja

Namun, beberapa tunjangan tambahan masih belum dicairkan dan akan menunggu proses finalisasi anggaran dan penyesuaian teknis administratif. Instansi pusat dan daerah diberi kewenangan untuk melakukan penyesuaian sesuai kemampuan keuangan masing-masing.

Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji ke-13 Tahun 2025?

Sesuai ketentuan yang berlaku, berikut ini adalah daftar penerima gaji ke-13 tahun 2025:

  • aktif, baik di instansi pusat maupun daerah
  • Anggota TNI dan Polri
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  • Penerima pensiun
  • Penerima tunjangan (misalnya janda/duda pensiunan )

Syarat utama penerima adalah terdaftar aktif per 1 Juni 2025 dan tidak sedang dalam masa hukuman disiplin tingkat berat.

Mereka yang sedang menjalani sanksi berat bisa saja ditunda atau tidak menerima gaji ke-13, tergantung hasil evaluasi kepegawaian di instansi masing-masing.

Jadwal dan Mekanisme Pencairan Gaji ke-13

Menurut keterangan dari Kementerian Keuangan, jadwal pencairan gaji ke-13 2025 bervariasi, tergantung kesiapan masing-masing instansi. Secara umum, proses dimulai dari awal Juni hingga pertengahan bulan Juni 2025.

Dana akan disalurkan langsung ke rekening masing-masing pegawai, sama seperti proses pencairan gaji rutin bulanan. Dengan kata lain, tidak diperlukan proses tambahan dari sisi pegawai, karena pencairan dikelola oleh bendahara gaji dan biro keuangan instansi masing-masing.

Meski sebagian sudah menerima sebagian dari gaji ke-13 mereka, masih banyak yang menunggu pencairan komponen lainnya.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengingatkan bahwa proses ini masih berlangsung dan bertahap, sehingga pegawai diminta untuk tetap tenang dan tidak khawatir.

Meskipun prosesnya dilakukan secara bertahap, kebijakan ini tetap menjadi wujud penghargaan atas dedikasi dan loyalitas mereka.

Masyarakat dan pegawai diimbau untuk terus mengikuti informasi resmi dari instansi terkait agar tidak terjadi kesalahpahaman.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here