Wednesday, 25 June 2025
HomeEkonomiJangan Asal Pinjam! Cek 5 Tanda Pinjol Ilegal yang Bisa Mengancam Hidupmu

Jangan Asal Pinjam! Cek 5 Tanda Pinjol Ilegal yang Bisa Mengancam Hidupmu

Bogordaily.netLayanan pinjaman online atau kini makin menjamur dan menjadi pilihan instan bagi masyarakat yang butuh dana cepat. Modalnya hanya ponsel dan KTP, dana tunai bisa cair hanya dalam hitungan menit.

Tapi hati-hati, di balik kemudahannya, juga menyimpan bahaya besar terutama jika Anda terjerat ilegal.

Banyak korban mengaku mengalami tekanan psikologis, teror, hingga malu sosial gara-gara meminjam dari aplikasi yang tak berizin.

Bahkan, ada yang dipaksa membayar hanya dalam hitungan hari padahal gajian masih jauh dari harapan.

5 Tanda Ilegal

Kondisi ini menjadi alarm keras bagi masyarakat untuk lebih cerdas membedakan mana yang legal dan mana yang ilegal. Supaya tidak terjebak, kenali 5 perbedaan utama berikut ini:

1. Etika Penagihan

legal wajib menggunakan jasa penagih utang yang sudah bersertifikat dan terikat aturan ketat. Mereka tidak boleh menghubungi keluarga atau rekan kerja Anda untuk menagih utang.

Sementara itu, pinjaman ilegal ini kerap bertindak semena-mena. Mereka mengakses seluruh kontak di ponsel, lalu menyebar pesan ancaman atau aib ke teman dan keluarga Anda.

Banyak korban yang mengalami tekanan sosial hingga trauma akibat perlakuan ini.

2. Bunga dan Denda

Di pinjaman legal, bunga harian dibatasi maksimal 0,3% per hari atau 9% per bulan. Dendanya juga tak boleh lebih dari 100% dari total pinjaman pokok.

Tapi di ilegal, bunga dan denda bisa melonjak liar. Bayangkan, meminjam Rp2,5 juta bisa berubah menjadi tagihan puluhan juta rupiah hanya dalam waktu singkat. Inilah yang membuat banyak orang terjerat utang mencekik.

3. Risiko Gagal Bayar

Jika Anda telat membayar pinjaman dari legal, nama Anda hanya akan tercatat di Fintech Data Center dan bisa berdampak pada penolakan pinjaman di masa depan.

Namun di pinjaman ilegal, gagal bayar bisa berarti awal dari teror berkelanjutan.

Mulai dari chat ancaman, penyebaran data pribadi, hingga pencemaran nama baik. Banyak yang akhirnya mengalami gangguan mental akibat tekanan seperti ini.

4. Akses Data Pribadi

Pinjaman legal hanya boleh meminta izin untuk mengakses kamera, mikrofon, dan lokasi ponsel. Itu pun harus disetujui oleh pengguna.

Tapi ilegal bisa menyedot data pribadi secara ilegal—termasuk foto, video, kontak, bahkan isi pesan pribadi. Tak jarang data ini digunakan untuk mengintimidasi atau mempermalukan korban di media sosial.

5. Status di OJK

Pinjol legal wajib terdaftar dan berizin resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hingga kini, OJK mencatat ada 98 fintech lending resmi yang diakui dan diawasi secara ketat.

Jika ragu, masyarakat bisa melakukan pengecekan langsung melalui WhatsApp resmi OJK di 081-157-157-157 untuk memastikan apakah sebuah aplikasi pinjol itu legal atau tidak.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here