“Dalam rangka penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, serta berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang berlaku, serta guna memastikan terselenggaranya proses demokrasi yang jujur, adil, dan transparan.
Kantor Hukum Sembilan Bintang, melalui Muhamad Solihin, S.H., memberikan pernyataan tegas mengenai dugaan praktik kerdil berupa Suap dan Gratifikasi yang diduga dilakukan oleh Salah Satu Paslon walikota bogor Kepada penyelenggara negara Komisioner KPUD Kota Bogor semata untuk Memenangkan Salah Satu Paslon Dalam Pilkada Serentak 2024.
Demokrasi, yang seharusnya menjadi sistem unggulan dinegara indonesia kini menghadapi distorsi makna yang cukup serius.
Di balik visi misi serta jargon-jargon surgawi tentang partisipasi, kebebasan, dan keadilan, tersimpan realitas yang begitu memprihatinkan: ada dusta dan khianat yang menghiasi demokrasi di Kota Bogor hari ini.
Pemilu yang semestinya menjadi pesta rakyat, justru berubah menjadi ajang manipulasi kekuasaan. Uang, citra, dan propaganda mendominasi ruang publik.
Di Indonesia, prinsip jujur dan adil merupakan salah satu asas penting dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Hal ini diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, salah satunya adalah:
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, yang menyatakan bahwa:
Pemilihan diselenggarakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Jika asas ini dilanggar, maka penyelenggaraan Pilkada dapat dianggap inkonstitusional dan tentunya mencoreng marwah penyelenggara itu sendiri. Mereka paham hukum, namun dusta pula terhadap apa yang dipahaminya, ini gilaaaaa jika itu terjadi.
Berbagai regulasi yang seharusnya menjaga nilai – nilai demokrasi justru dijadikan alat untuk bagi – bagi kue neraka. Hal tersebut tergambar didalam proses hukum yang saat ini sedang berjalan namun terseok – seok di Kepolisian Resor Kota Bogor sebagaimana Laporan Informasi Nomor : R / LI – 327 . XI / RES . 1 . 11 / 2024 / SATRESKRIM tertanggal 28 Nopember 2024. Adapun temuan dan / atau aduan tersebut tentang adanya dugaan pidana Korupsi berupa suap dan / atau Gratifikasi terhadap Komisioner KPUD Kota Bogor periode 2024 – 2029.
Melalui siaran pers ini, kami menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat untuk kembali membuka mata guna mengedukasi diri serta menyadari bahwa demokrasi kita sedang dalam keadaan darurat, karena perilaku busuk saat ini tengah berada dihadapan kita semua.
Semoga proses yang saat ini sedang diselidiki oleh Sahabat-sahabat Polres Kota Bogor, dapat menjawab kegundahan masyarakat Kota Bogor.
Siapa pelaku utamanya? bagaimana persitiwa hukum tersebut dilakukan? Paslon siapa yang berani menabrak aturan hukum? Berapa uang suap dan / atau gratifikasi?
Kantor Hukum Sembilan Bintang menegaskan akan komitmen untuk senantiasa memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat yang menjadi korban dari keangkuhan kekuasaan penyelenggara negara in casu KPUD kota Bogor.
Dalam waktu dekat ini pun kami akan mendampingi seseorang yang In Sya Allah akan membongkar serta membantu teman – teman penyelidik Polresta Bogor Kota terkait praktik suap dan / atau gratifikasi yang diduga dilakukan oleh salah satu Paslon Walikota Bogor terhadap Penyelenggara KPUD Kota Bogor periode 2024 – 2029 dibawah pimpinan M Habibi Zaenal Arifin.***