Bogordaily.net – Masyarakat Kepulauan Bangka Belitung meminta agar Presiden Prabowo Subianto mengembalikan 4 pulau milik Aceh, sekaligus juga mengembalikan 7 pulau milik Babel yang juga sama dengan kasus Aceh korban Permendagri.
Babel juga menjadi korban pencaplokan atas tujuh pulau kawasan Pekajang di perbatasan dengan Kepulauan Riau. Demikian disampaikan mantan Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Babel Emron Pangkapi, Minggu di Jakarta.
Tujuh pulau di kawasan Pekajang (juga disebut sebagai pulau Tujuh), sebelumnya adalah milik pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Ketika terjadi pemekaran pembentukan Provinsi Kepulauan Babel berdasarkan UU No. 27 Tahun 2000 kawasan Pekajang otomatis masuk Provinsi Kep. Babel.
“Lampiran peta daerah yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-undang secara terang benderang Pulau Tujuh masuk Babel” tegas Emron Pangkapi.
Gugusan Pulau Tujuh berada di Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka di posisi laut Utara, yang berbatasan dengan laut Kabupaten Lingga Kepri.
Pulau Tujuh lebih dekat ke Pulau Bangka. Baik administratif dan kegiatan ekonomi masyarakat nelayan berkiblat ke pulau Bangka. Dari daratan pulau Bangka (Belinyu), ditempuh 5 jam pelayaran perahu nelayan. Sebaliknya dari daratan Pulau Lingga/Singkep harus ditempuh dalam 9 jam.
Sebelum dicaplok Kepri, seluruh KTP dan administratif dikeluarkan pemerintah Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka. Bahkan Camat Belinyu th 90-an Sofyan Rebuin secara teratur mengunjungi wilayah tersebut.
Dari 7 pulau gugusan Pekajang, hanya satu pulau berpenghuni. Selebihnya hanya tempat istirahat nelayan. Kawasan ini terkenal sebagai pemasok utama Siput Gonggong, makanan laut khas Bangka yang diproduksi turun temurun hingga kini.
Emron mrnjelaskan ketika DPR RI membahas RUU ttg Babel dan sekaligus RUU pembentukan Provinsi Kepri, masalah perbatasan ini sudah dibahas tuntas oleh Pansus kedua RUU.
Kebetulan RUU kedua provinsi dibahas bersamaan pada tahun 2000. Hanya saja Babel selesai lebih cepat disahkan pada 21 November 2000 sedang Kepri molor ke tahun 2002, karena ada penolakan Provinsi induk Riau serta DPOD.
Menurut Emron Pangkapi, yang juga mantan Kordinator Badan Pekerja Pembentukan Provinsi Babel, kekisruhan terjadi pasca terbentuknya UU tentang Pembentukan Kabupaten Lingga yang mencantumkan batas daerahnya dengan laut Bangka.
Kemudian oleh Kemendagri pada tahun 2022 Pulau Tujuh dimasukkan dalam kode daerah Kabupaten Lingga.
“Sama dengan Aceh, penetapan batas wilayah diduga hasil negosiasi, bukan berdasarkan fakta undang-undang”.
Berkali-kali tim dari Babel mempersoalkannya ke Kemendagri, tapi tidak mendapatkan respon yang layak. Tokoh Babel yang juga mantan Anggota MPR RI ini berharap Presiden Prabowo segera mengembalikan 4 pulau milik Aceh dan 7 pulau milik Kepulauan Babel, sekaligus menutup peluang “korupsi kesewenangan” yang sering terjadi di masa lalu. ***