Bogordaily.net – Aparat gabungan dari Satpol PP Kota Bogor dan Kabupaten Bogor melakukan operasi penertiban pedagang kaki lima (PKL) serta pembersihan spanduk liar di kawasan Simpang Ciawi, Kamis, 5 Juni 2025.
Aksi ini dilakukan sebagai upaya untuk mengurai kemacetan parah yang kerap terjadi di titik perbatasan strategis antara dua wilayah administratif tersebut.
Operasi penertiban berlangsung sejak pagi hari dan melibatkan puluhan personel gabungan. Mereka menyasar PKL yang berjualan di trotoar, bahu jalan, dan area ilegal yang mengganggu lalu lintas di jalur utama Jakarta – Sukabumi dan Jakarta – Puncak. Selain itu, spanduk-spanduk tak berizin yang semrawut dan merusak estetika kawasan juga diturunkan.
Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syach, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan hasil sinergi antara Pemerintah Kota dan Kabupaten Bogor menyusul pertemuan sebelumnya antara Wali Kota Bogor dan Bupati Bogor.
Kolaborasi ini disebut penting demi menyelesaikan persoalan yang menyangkut dua wilayah sekaligus.
“Hari ini kami gabungan dengan Satpol PP Kabupaten Bogor menindaklanjuti bahwa Simpang Ciawi ini merupakan titik kesemrawutan yang ada di batas dua wilayah, Kota dan Kabupaten Bogor,” ujar Agustian.
Ia mengatakan bahwa sinergi kedua pemerintah daerah perlu diperkuat agar penataan kawasan berjalan maksimal.
Dalam kegiatan tersebut, penertiban dilakukan di radius Simpang Ciawi, sementara untuk wilayah Kabupaten Bogor, penindakan diperluas hingga ke jalur Bocimi.
Sementara, Plh Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Aggana, mengatakan bahwa pihaknya telah memberikan imbauan kepada para pedagang sebelum melakukan penertiban.
“Kami sudah memberikan surat imbauan 7×24 jam agar membongkar secara mandiri atau mengosongkan. Apabila tidak diindahkan maka kami akan menertibkan sesuai dengan perda yang berlaku,” jelasnya
(Muhammad Irfan Ramadan)