Bogordaily.net – Seorang pedagang minuman berinisial S (35) ditangkap warga dan diamankan polisi setelah diduga kuat melakukan pelecehan seksual  terhadap seorang anak perempuan berusia 7 tahun di Lebak kantin Sempur, Bogor Tengah, Kota Bogor.
Kejadian yang mengguncang masyarakat ini terjadi pada Minggu, 8 Juni 2025 sekitar pukul 14.00 WIB dan langsung menjadi sorotan setelah viral di media sosial.
Pelaku berhasil diidentifikasi berkat rekaman CCTV masjid tempat kejadian, sebelum akhirnya dibekuk warga dan diserahkan ke Polresta Bogor Kota.
Menurut keterangan saksi mata berinisial DN (45), seorang warga setempat, korban yang ketakutan langsung melapor kepada orangtuanya usai mengalami kejadian tidak menyenangkan tersebut.
“Anaknya lari-lari sambil menangis histeris, lalu bercerita bahwa dia dilecehkan oleh seorang pria di sekitar masjid. Begitu orangtuanya mengecek lokasi, pelaku sudah menghilang,” ujar DN.
Karena kurangnya buki, akhirnya pihak korbam melakukan pengecekan di CCTV masjid. Alhasil, rekaman CCTV masjid berhasil mengungkap wajah pelaku, memudahkan warga untuk melacak dan mengamankannya.
Dalam video yang beredar luas, terlihat pria berinisial S dikepung massa, sempat diinterogasi, dan dimintai pertanggungjawaban sebelum polisi datang.
Suasana sempat memanas ketika warga yang geram mengerumuni pelaku. Beberapa orang terlihat berteriak dan memarahi pria tersebut, sebelum Bhabinkamtibmas Sempur dan petugas Polresta Bogor Kota tiba untuk mencegah tindakan main hakim sendiri.
Ipda Eko Agus, Kasi Humas Polresta Bogor Kota, membenarkan bahwa pelaku telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh Satuan Reserse Kriminal.
“Pelaku sudah kita amankan dan proses penyelidikan masih berjalan. Kami juga mendalami kemungkinan adanya korban lain mengingat modus dan lokasi kejadian,” tegas Ipda Eko.
Kasus ini kini dalam penanganan aparat kepolisian, sementara warga berharap proses hukum dapat berjalan tegas dan transparan, mengingat korban masih sangat belia dan kejadian berlangsung di tempat ibadah.
Polresta Bogor Kota menjamin akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku. ***