Bogordaily.net – Perseteruan panas antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara terkait kepemilikan 4 (empat) pulau strategis kini resmi sampai ke meja Presiden.
Pemerintah pusat akhirnya turun tangan demi meredam konflik antarprovinsi yang semakin memanas.
Presiden Prabowo Subianto dikabarkan bakal mengambil langkah tegas dan cepat. Menurut Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, keputusan ini merupakan hasil komunikasi intens antara lembaga legislatif dan Presiden.
“Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden, beliau memutuskan untuk mengambil alih persoalan batas wilayah yang menjadi perdebatan antara Aceh dan Sumatera Utara,” kata Dasco.
4 Pulau Sengketa
Keempat pulau yang kini jadi sengketa adalah:
- Pulau Panjang
- Pulau Lipan
- Pulau Mangkir Gadang
- Pulau Mangkir Ketek
Pulau-pulau ini sebelumnya diyakini berada dalam wilayah administrasi Aceh. Namun belakangan, Keputusan Kemendagri pada 25 April 2025 menetapkan keempatnya sebagai bagian dari Provinsi Sumatera Utara, memicu gelombang penolakan dari Pemerintah Provinsi Aceh.
Sumut Didukung Wali Kota Medan, Aceh Ajukan Peninjauan Ulang
Kementerian Dalam Negeri bahkan mendapat dukungan dari Wali Kota Medan, Bobby Nasution, atas penetapan tersebut.
Sementara itu, Aceh melalui Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekda Aceh, Syakir, menyatakan tetap akan memperjuangkan hak wilayahnya.
“Proses perubahan status keempat pulau tersebut sudah dimulai jauh sebelum tahun 2022. Sejak saat itu, beberapa kali dilakukan rapat koordinasi dan survei lapangan yang difasilitasi Kemendagri,” ujar Syakir.
Pemerintah Aceh menegaskan bahwa perjuangan mempertahankan pulau-pulau tersebut masih terus berlangsung, termasuk dengan pengajuan peninjauan ulang keputusan Kemendagri.
Tak ingin konflik meluas, Presiden Prabowo disebut akan mengumumkan keputusan final dalam waktu sepekan ke depan.
Langkah ini diambil demi menjaga stabilitas nasional dan menghindari konflik berkepanjangan antarwilayah.
“Dalam pekan depan, Presiden akan menetapkan keputusan resmi mengenai masalah ini,” tegas Dasco.***