Bogordaily.net – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bogor Kota mencatat capaian signifikan dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika selama periode April hingga Mei 2025.
Dalam kurun waktu dua bulan tersebut, jajaran Satresnarkoba berhasil mengungkap 51 kasus narkoba, dengan total 56 orang tersangka yang berhasil diamankan.
Tak hanya menyasar pengedar jalanan, petugas juga berhasil membongkar keberadaan lima home industri narkoba yang tersembunyi di kawasan permukiman padat penduduk.
Home industri ini diduga kuat menjadi salah satu sumber utama pasokan narkoba yang beredar di Kota Bogor dan sekitarnya.
Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Indra Ranu Dikarta, dalam konferensi pers pada Senin, 9 Juni 2025, mengungkap bahwa lima dari total 51 kasus yang diungkap merupakan tempat produksi narkoba ilegal dengan skala produksi yang cukup besar.
“Lima home industri ini beroperasi secara tersembunyi di kawasan pemukiman warga. Dari lokasi tersebut, kami temukan bukti kuat bahwa produksi dilakukan secara rutin dan terorganisir,” ungkap AKBP Indra di hadapan awak media.
Ia menambahkan, keberadaan pabrik rumahan tersebut menandakan adanya peningkatan aktivitas jaringan narkoba, yang kini tidak hanya berperan sebagai pengedar, tetapi juga memproduksi barang haram tersebut secara mandiri.
“Dari jumlah tersebut, lima kasus teridentifikasi sebagai home industri, yaitu tempat produksi narkoba secara ilegal yang beroperasi secara tersembunyi di pemukiman warga,” jelas AKBP Indra kepada awak media pada Senin 9 Juni 2025.Barang Bukti Narkoba dan Miras.
Barang Bukti Narkoba dan Miras Disita
Dari penggerebekan dan penindakan yang dilakukan, lanjut AKBP Indra, pihaknya mengamankan berbagai barang bukti narkotika dan minuman keras antara lain sabu-sabu: 360,74 gram, tembakau sintetis 556 gram, ganja 127 kilogram.
AKBP Indra menyebutkan, jaringan ini memiliki kapasitas produksi skala besar dengan distribusi yang menjangkau hampir seluruh wilayah Kota Bogor.
Ia menegaskan bahwa ancaman narkoba dan miras terhadap ketertiban masyarakat sangat serius dan harus dihadapi dengan tindakan tegas dan berkelanjutan.
“Gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat salah satunya disebabkan oleh pengaruh buruk dari narkoba dan miras. Ini harus kita tekan secara sistematis,” tegasnya.
Pasal Berlapis dan Hukuman Berat
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana seumur hidup atau hukuman mati, tergantung peran masing-masing tersangka.
Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait produksi dan distribusi barang ilegal yang membahayakan kesehatan publik.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 55 dan 56, mengenai peran serta dalam tindak pidana.
Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, pasal 137 ayat 1, terkait produksi pangan dan minuman ilegal yang membahayakan konsumen.
Salah satu tersangka utama, Salamun Ali Sastro, disebut sebagai koordinator jaringan produksi dan distribusi.
Ia dijerat dengan pasal berlapis dan menghadapi ancaman hukuman berat atas peran kunci dalam jaringan tersebut.
“Dengan pengungkapan ini, kami menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat upaya preventif dan represif dalam memerangi peredaran narkoba dan barang ilegal di wilayah hukum Kota Bogor,” ungkapnya.
(Ibnu Galansa)