Friday, 6 June 2025
HomeKabupaten BogorSatpol PP Bakal Razia Pelajar Bandel Yang Langgar Jam Malam di Kabupaten...

Satpol PP Bakal Razia Pelajar Bandel Yang Langgar Jam Malam di Kabupaten Bogor

Bogordaily.net – Satpol PP Kabupaten Bogor bakal melakukan razia terhadap pelajar yang melanggar kebijakan jam malam khususnya di wilayah Kabupaten Bogor.

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor Anwar Anggana menjelaskan bahwa, pihaknya akan menindaklanjuti surat edaran dari Gubernur Jawa Barat terkait kebijakan jam malam dengan melakukan patroli.

“Instruksi malam ini juga udah bergerak. Jadi kemarin kan konsentrasi ke yang lain. Mungkin malam ini saya perintahkan anggota sudah bergerak karena tadi Gor Pakansari banyak tuh kadang ada yang minum2 keras,” kata Anwar, Kamis 5 Juni 2025.

Menurut Anwar, dalam razia tersebut, Satpol PP akan meminta identitas para pelajar jika nantinya terciduk dan terbukti melanggar kebijakan jam malam.

“Kita interograsi, ketika ada kumpulan, ada gerombolan pemuda. Kami data mengeluarkan ktp atau identitas,” jelasnya.

Selanjutnya, identitas pelajar tersebut nantinya akan dicatat oleh Satpol PP. Kemudian, pihaknya akan menyurati ke sekolahnya masing-masing dalam rangka pembinaan.

Sehingga nantinya para siswa tersebut akan diberikan sanksi tegas oleh pihak sekolah.

“Biar nanti kepala sekolahnya yang memberikan sanksi. Kita hanya menyampaikan apa adanya, ketika dia mabuk-mabukkan, buktinya kita kirim seperti itu yang dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Bogor,” ujar Anwar.

“Jadi persuasif, tidak hanya koar-koar aja engga. Jadi shock terapinya secara berjenjang SOP nya. Kita tangkep, kita data, terbukti memang dia pelajar kita laporkan ke sekolahnya masing-masing,” tambahnya.

Sebelumnya diketahui, Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 51/PA.03/DISDIK tentang Penerapan Jam Malam bagi Peserta Didik dalam rangka mewujudkan Generasi Panca Waluya Jawa Barat Istimewa.

Surat edaran yang diterbitkan pada 23 Mei 2025 ini bertujuan membentuk generasi muda yang Cageur, Bageur, Bener, Pinter, dan Singer.

Kebijakan ini membatasi aktivitas peserta didik di luar rumah pada malam hari, yakni mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB. Namun, terdapat beberapa pengecualian, seperti apabila pelajar mengikuti kegiatan sekolah atau lembaga pendidikan resmi, kegiatan keagamaan dan sosial dengan sepengetahuan orang tua/wali, serta kondisi darurat.

“Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya perlindungan anak dan penguatan karakter pelajar di Jawa Barat,” ujar Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dalam keterangan tertulis.

Surat edaran tersebut juga menegaskan pentingnya peran serta pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan masyarakat dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan jam malam.

Bupati dan Wali Kota diminta mengoordinasikan pelaksanaan di tingkat kecamatan hingga satuan pendidikan dasar, sementara Dinas Pendidikan Provinsi bertanggung jawab terhadap satuan pendidikan menengah dan khusus.***

Albin Pandita

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here