Friday, 27 June 2025
HomeNasionalSyarat dan Cara Verval Ijazah PPG Guru Tertentu 2025 Sebelum 12 Agustus,...

Syarat dan Cara Verval Ijazah PPG Guru Tertentu 2025 Sebelum 12 Agustus, Simak Panduan Lengkapnya

Bogordaily.net – Syarat dan cara verval ijazah Guru Tertentu 2025 sebelum 12 Agustus kini menjadi perhatian utama para guru yang ingin mendapatkan pendidik melalui jalur Pendidikan Profesi Guru () periode 2.

Proses ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan gerbang awal untuk lolos seleksi yang kian ketat dan digital.

Banyak peserta yang sebelumnya gagal bukan karena tidak kompeten, melainkan karena lalai memverifikasi ijazah tepat waktu.

Padahal, proses ini hanya butuh beberapa langkah sederhana di laman Info GTK dan SIMPKB.

Artikel ini akan mengulas secara mendalam syarat, alur, dan pentingnya melakukan verval sebelum tenggat waktu.

Apa Itu Guru Tertentu 2025?

Program Guru Tertentu 2025 dirancang oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk meningkatkan profesionalisme guru aktif yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Program ini dilaksanakan dalam beberapa periode dan menggunakan sistem seleksi digital berbasis data Dapodik dan SIMPKB.

Mengapa Verval Ijazah Sangat Penting?

Ijazah yang tidak terverifikasi di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti) menjadi salah satu penyebab utama kegagalan seleksi administrasi.

Data tidak terbaca, nomor ijazah salah, atau institusi pendidikan tidak tercatat bisa langsung menggugurkan peluang.

Maka dari itu, syarat dan cara verval ijazah Guru Tertentu 2025 sebelum 12 Agustus harus benar-benar dipahami dan dijalankan.

Syarat Pendaftaran Guru Tertentu 2025

Sebelum melakukan verval, calon peserta wajib memastikan bahwa mereka memenuhi syarat berikut:

  • Belum pernah mengikuti program dan belum memiliki sertifikat pendidik.
  • Terdaftar sebagai guru aktif di tahun ajaran 2023/2024.
  • Telah mengajar minimal 1 tahun.
  • Tercatat di Dapodik dan memiliki akun SIMPKB aktif.
  • Ijazah terverifikasi di Info GTK dan sesuai dengan data PD Dikti.

Langkah-Langkah Verval Ijazah di Info GTK

Berikut panduan lengkap syarat dan cara verval ijazah PPG Guru Tertentu 2025 sebelum 12 Agustus melalui laman Info GTK:

1. Akses Situs Resmi Info GTK
Kunjungi https://info.gtk.kemdikbud.go.id menggunakan browser dan pastikan koneksi internet stabil.

2. Login ke Akun GTK
Gunakan username dan password akun GTK. Jika belum memiliki akses, hubungi operator Dapodik sekolah.

3. Input Data Ijazah
Klik menu “Verval Baru”, lalu masukkan informasi ijazah seperti nomor ijazah (tanpa garis miring), nama perguruan tinggi, dan tahun lulus.

4. Verifikasi ke PD Dikti
Jika data ditemukan, sistem akan menghubungkan ke API PD Dikti untuk validasi otomatis.

Jika tidak ditemukan, proses akan dilanjutkan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) setempat.

5. Simpan dan Konfirmasi
Klik “Data Sudah Benar” dan lanjutkan dengan memilih program PPG yang diinginkan. Pastikan semua data sesuai dan tersimpan.

Cek Status Pemanggilan di SIMPKB

Setelah verval ijazah berhasil, peserta dapat mengecek status pemanggilan melalui akun SIMPKB. Langkah-langkahnya:

  • Masuk ke situs https://ppg.kemdikbud.go.id
  • Login menggunakan akun SIMPKB.
  • Klik menu “Pemanggilan” untuk melihat status, jadwal, dan informasi lanjutan.
  • Jika belum muncul notifikasi, cek kembali secara berkala karena pemanggilan dilakukan bertahap.

Hindari Gagal Seleksi dengan Verval Sejak Dini

Tidak sedikit guru yang gagal hanya karena melewatkan hal teknis seperti verval ijazah.

Entah karena nomor ijazah yang tidak terbaca sistem atau waktu pendaftaran yang terlewat. Padahal, syarat dan cara verval ijazah PPG Guru Tertentu 2025 sebelum 12 Agustus sudah tersedia dan mudah diakses.

Himbauan dari Kemendikbudristek jelas: verval ijazah adalah tahapan wajib. Jangan menunggu hingga hari terakhir. Lakukan sekarang, lengkapi data Anda, dan pastikan semuanya valid.

Masa depan profesional Anda sebagai guru bergantung pada langkah administratif yang terlihat sederhana, namun krusial ini.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here