Bogordaily.net – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor, Agustian Syach, mengungkapkan bahwa puluhan kafe yang berada di wilayah Tanah Sareal dan salah satunya, kawasan Taman Heulang beroperasi tanpa izin resmi.
Permasalahan ini terjadi karena lokasi usaha tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Semua kafe di Taman Heulang itu tidak berizin karena tata ruangnya tidak masuk, dan sampai kapanpun tidak akan masuk. Untuk mengurus izin pun tidak akan bisa,” tegas Agus kepada Bogordaily.net, Senin 2 Juni 2025.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya memiliki kewenangan untuk menindak pelanggaran dengan penyegelan. Namun, langkah tersebut berpotensi menimbulkan dampak sosial dan ekonomi yang luas.
“Satpol PP sangat bisa menindak dengan menyegel, namun dampaknya akan timbul seperti apa? Tenaga kerja, UMKM akan terdampak,” jelasnya.
Menurut Agus, saat ini terdapat kurang lebih 25 kafe di kawasan tersebut yang beroperasi tanpa izin.
Meski tindakan hukum dapat dilakukan dengan cepat, pihaknya memilih berhati-hati.
“Untuk menyegel, Satpol PP bisa cukup waktu tiga hari. Tapi ini masalah komprehensif. Ada banyak faktor yang harus dipertimbangkan,” ujar Agustian.
Ia juga menyampaikan bahwa, masyarakat sekitar sudah menyatakan keberatan terhadap keberadaan kafe–kafe tersebut, dan Satpol PP telah melaporkan permasalahan ini kepada pimpinan daerah.
“Warga di sana keberatan. Kami Satpol PP sudah melaporkan semua ke pimpinan. Dan sekarang sedang dicari solusi oleh Pak Wakil Wali Kota,” tambahnya.
Agustian menegaskan bahwa satu-satunya cara agar usaha di kawasan itu dapat memperoleh izin adalah, dengan merevisi Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW).
“Kalaupun hendak membuat izin, maka harus merubah Perda RTRW. Seperti hanya di lokasi Jalan Ahmad Yani, kami sudah memberikan imbauan untuk mengurus perizinannya,” tutupnya.(Ibnu Galansa)