Bogordaily.net – Masyarakat Kota Bogor kini tak perlu lagi antre panjang di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) hanya untuk urus atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).
Inovasi layanan berbasis digital resmi diluncurkan oleh SATPAS Satlantas Polresta Bogor Kota, yang memungkinkan pendaftaran SIM dilakukan hanya melalui aplikasi WhatsApp.
Langkah ini dinilai sebagai terobosan signifikan dalam upaya transformasi pelayanan publik, khususnya di bidang lalu lintas. Layanan ini diakses dengan mengirimkan pesan ke nomor resmi WhatsApp SATPAS: 0852-15-5858-61.
Cara Daftar SIM Lewat WhatsApp
Untuk mendaftar, pemohon cukup mengetik kata “DAFTAR” dan mengirimkan dokumen pendukung seperti:
1. KTP asli
2. SIM lama (untuk perpanjangan)
3. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter maupun psikolog yang telah ditunjuk langsung oleh Kedokteran Kepolisian.
Selanjutnya, sistem akan merespons dengan jadwal kunjungan resmi ke kantor SATPAS Polresta Bogor Kota. Pada hari yang ditentukan, pemohon dapat langsung datang tanpa antre, dan akan diarahkan langsung ke loket pendaftaran khusus peserta online.
Alur Proses Setelah Tiba di SATPAS
Setibanya di lokasi, pemohon diarahkan ke loket khusus peserta pendaftaran via WhatsApp. Proses selanjutnya adalah:
Verifikasi dokumen
Pembayaran biaya SIM melalui loket Bank BRI untuk keperluan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)
Tahap identifikasi biometrik, mencakup:
- Foto wajah
- Tanda tangan digital
- Perekaman sidik jari
Khusus Pembuatan SIM Baru
Untuk pemohon SIM baru, ada tahapan tambahan setelah identifikasi foto dan sidik jari. Pemohon akan diwajibkan mengikuti uji teori dan uji praktik.
Setelah dinyatakan lulus dalam kedua ujian tersebut, barulah SIM baru bisa diterbitkan dan diterima.
Dengan kemudahan ini, Polresta Bogor Kota mengajak masyarakat untuk segera melisensikan kemampuan berkendara Anda dengan memiliki SIM yang sah. Ucap Kasat Lantas Kompol Yudiono