Monday, 9 June 2025
HomeEkonomiWaspada! Ini 5 Ciri Pinjol Ilegal yang Bisa Bikin Hidupmu Hancur

Waspada! Ini 5 Ciri Pinjol Ilegal yang Bisa Bikin Hidupmu Hancur

Bogordaily.net – Maraknya (pinjol) memang bikin proses meminjam uang jadi lebih mudah dan cepat. Tapi hati-hati, nggak semua itu aman!

Banyak orang justru terjebak utang mencekik karena tanpa sadar meminjam lewat yang nggak punya izin resmi.

Agar kamu nggak jadi korban berikutnya, penting banget buat tahu perbedaan antara pinjol legal dan ilegal.

5 Ciri

Berikut lima perbedaan utama yang wajib kamu kenali sebelum mengajukan pinjaman secara online:

1. Cara Penagihan: Legal Punya Etika, Ilegal Bikin Stres

legal yang terdaftar di OJK hanya boleh menggunakan jasa penagih bersertifikat dan mengikuti kode etik.

Mereka dilarang menagih dengan cara kasar, apalagi menghubungi kontak teman atau keluarga kamu. Semua proses penagihan harus dilakukan secara sopan dan sesuai aturan.

Lain halnya dengan pinjol ilegal. Mereka biasanya mengakses seluruh daftar kontak di ponselmu, lalu menyebar pesan ancaman atau bahkan mempermalukan kamu ke teman dan kerabat.

Banyak korban yang mengalami tekanan psikologis parah gara-gara disebarkan aibnya.

2. Bunga dan Denda: Pinjol Legal Ada Batas, Ilegal Semena-mena

Ppinjaman online legal punya batasan bunga maksimal 0,3% per hari atau sekitar 9% per bulan.

Denda pun tidak boleh melebihi 100% dari jumlah pinjaman pokok. Jadi, kamu masih bisa memperkirakan total pengeluaranmu dari awal.

Berbeda dengan pinjol ilegal, yang seringkali memberikan bunga mencekik. Pinjam Rp2,5 juta, tagihannya bisa melonjak sampai Rp20 juta hanya dalam beberapa minggu. Tanpa kejelasan perhitungan, tanpa batasan wajar. Serem, kan?

3. Risiko Gagal Bayar: Legal Cuma Blacklist, Ilegal Bikin Mental Down

Kalau kamu gagal bayar di legal, datamu akan tercatat di Fintech Data Center.

Artinya, kamu mungkin kesulitan mengajukan pinjaman lain di masa depan. Tapi tidak akan ada ancaman atau kekerasan.

Sementara di pinjol ilegal, gagal bayar bisa berubah jadi mimpi buruk. Mereka tak segan meneror, mengancam, bahkan mengirimkan pesan memalukan ke orang-orang terdekat.

Banyak korban yang mengalami stres berat, depresi, bahkan sampai kehilangan pekerjaan.

4. Akses Data: Legal Terbatas, Ilegal Ngambil Semua

Aplikasi legal hanya boleh mengakses kamera, mikrofon, dan lokasi ponsel kamu itu pun harus atas izin.

Sebaliknya, ilegal seringkali meminta akses ke semua data pribadi: foto, video, kontak, bahkan isi galeri.

Nggak jarang data ini disalahgunakan untuk menekan atau mempermalukan nasabah yang telat bayar.

5. Izin Resmi OJK: Legal Terdaftar, Ilegal Gelap-gelapan

Pinjol legal wajib punya izin dari (OJK). Saat ini, hanya ada sekitar 98 perusahaan fintech lending yang sudah resmi terdaftar.

Kamu bisa cek sendiri keaslian mereka dengan menghubungi WhatsApp resmi OJK di 081-157-157-157 atau kunjungi situs ojk.go.id.

Pinjol ilegal? Mereka biasanya nggak punya izin sama sekali, sering gonta-ganti nama aplikasi, dan menghilang tanpa jejak kalau sudah bermasalah.

Sekilas semua pinjol terlihat sama. Tapi kalau kamu nggak hati-hati, bisa-bisa masuk jerat utang dari pinjol ilegal yang menyiksa.

Selalu cek legalitas aplikasi pinjol sebelum mengajukan pinjaman. Jangan karena butuh cepat, kamu jadi korban teror ilegal yang bisa merusak hidupmu secara finansial maupun mental.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here