Wednesday, 9 July 2025
HomeNasional571 Ribu Penerima Bansos Terlibat Judi Online, Pemerintah Ancam Cabut Bantuan

571 Ribu Penerima Bansos Terlibat Judi Online, Pemerintah Ancam Cabut Bantuan

Bogordaily.net – Fakta mengejutkan diungkap oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Sebanyak 571.410 nomor induk kependudukan (NIK) yang terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) diketahui terlibat transaksi judi online (judol) sepanjang tahun 2024.

Data tersebut memunculkan kekhawatiran bahwa dana bantuan sosial yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan dasar justru disalahgunakan untuk aktivitas ilegal.

Menurut laporan resmi dari PPATK, total nilai deposit judi online oleh penerima bansos mencapai angka fantastis, yakni Rp957 miliar, dengan jumlah transaksi yang menyentuh angka 7,5 juta kali.

Temuan ini diperoleh melalui kerja sama antara PPATK dan Kementerian Sosial (Kemensos) yang tengah mengupayakan penyaluran bansos tepat sasaran, sesuai arahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.

Menanggapi temuan ini, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Kebudayaan, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir penyalahgunaan bantuan sosial, termasuk untuk aktivitas judi online.

“Nanti akan kita telusuri datanya, kita cek datanya. Kalau ada bansos digunakan untuk judol, kita akan hentikan bantuan sosialnya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Cak Imin menyebut pihaknya siap menjatuhkan sanksi berupa pencabutan bansos kepada siapa pun yang terbukti menyalahgunakan dana tersebut.

“Iya pokoknya kita kasih hukuman (pencabutan bansos),” pungkasnya.***

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here