Bogordaily.net – Apa itu rekening dormant menurut PPATK? Istilah ini kini kembali menjadi sorotan setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan akan memblokir rekening bank yang tidak aktif selama lebih dari 3 bulan.
Kebijakan ini diambil menyusul temuan banyaknya rekening yang disalahgunakan untuk tindak pidana, termasuk pencucian uang.
Rekening dormant adalah rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi dalam jangka waktu tertentu.
Apa itu rekening dormant menurut PPATK, adalah rekening yang tidak dipakai untuk aktivitas keuangan, baik debit maupun kredit, dalam kurun waktu minimal 3 bulan.
Temuan PPATK menunjukkan bahwa rekening-rekening seperti ini sering diperjualbelikan dan digunakan untuk kegiatan ilegal.
“PPATK menemukan banyak rekening dormant yang disalahgunakan, seperti hasil jual beli rekening atau digunakan untuk tindak pidana pencucian uang,” tulis akun resmi Instagram PPATK, Senin (28/7/2025).
Meski diblokir, PPATK menegaskan dana nasabah tetap aman dan tidak akan hilang. Proses pemblokiran hanya dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan lebih lanjut.
Nasabah pun tetap memiliki hak atas dananya, dan bisa mengajukan keberatan dengan mengisi formulir yang disediakan oleh bank atau langsung melalui proses klarifikasi dengan PPATK.
Apa itu rekening dormant menurut PPATK juga bergantung pada kebijakan internal masing-masing bank.
Ada bank yang mengklasifikasikan rekening sebagai dormant setelah 6 atau bahkan 12 bulan tanpa transaksi.
Namun, PPATK tetap fokus pada aktivitas mencurigakan, bukan hanya soal durasi.
Nasabah disarankan untuk rutin menggunakan rekening aktif, sekadar melakukan transfer kecil atau pembayaran agar tidak masuk kategori dormant.
Kebijakan ini diharapkan mampu menekan maraknya tindak pidana keuangan yang menggunakan rekening pasif sebagai perantara.***