Bogordaily.net – Punya mobil bekas tapi ribet tiap kali mau perpanjang STNK karena harus pinjam KTP pemilik sebelumnya? Kini, balik nama kendaraan bekas sekarang sudah gratis alias bebas biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Dan yang paling penting setelah balik nama, kamu bisa perpanjang STNK pakai KTP kamu sendiri!
Selama ini, salah satu kendala terbesar pemilik mobil bekas adalah perpanjang STNK tahunan. Biasanya, Samsat bakal minta KTP asli sesuai data di STNK.
Masalahnya, gak semua pemilik lama mau minjemin KTP mereka, bahkan ada yang udah lost contact.
Akibatnya, kamu jadi kesulitan ngurus administrasi kendaraan sendiri.
Tapi kabar baik datang sejak pemerintah menerbitkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Dalam Pasal 12 ayat (1), disebutkan bahwa objek BBNKB hanya berlaku untuk penyerahan pertama kendaraan bermotor alias kendaraan baru dari dealer.
Sementara kendaraan bekas yang berpindah tangan kedua, ketiga, dan seterusnya tidak lagi dikenakan BBNKB.
Dengan kata lain, kamu bebas biaya saat mau balik nama kendaraan bekas yang kamu beli dari orang lain. Jadi, gak ada alasan lagi untuk tunda-tunda balik nama.
Ini Syarat Balik Nama Mobil Bekas
Kalau kamu mau langsung urus balik nama mobil bekasmu, siapkan dokumen-dokumen ini:
- KTP asli dan fotokopi pemilik baru (kamu sendiri)
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- Kwitansi pembelian bermeterai
- SKKP (Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran Pajak) atau notis pajak terakhir
Proses balik nama bisa kamu lakukan langsung ke Samsat tempat kendaraan kamu terdaftar. Setelah selesai, nama kamu resmi tercantum di STNK dan BPKB.
Artinya, kamu bisa bebas urus perpanjangan STNK sendiri setiap tahun tanpa ribet lagi pinjam KTP orang.***