Bogordaily.net – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol Marthinus Hukom, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memproses hukum atau menangkap artis yang terbukti menggunakan narkoba.
Kebijakan ini merupakan bagian dari pendekatan rehabilitatif yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menurut Marthinus, pengguna narkoba termasuk kalangan artis, harus diposisikan sebagai korban, bukan pelaku kriminal. Ia mengingatkan bahwa mereka lebih membutuhkan pertolongan medis dan psikologis dibanding hukuman pidana.
“Pengguna itu dia adalah korban. Kalau ada artis yang gunakan (menganggap larangan menangkap sebagai celah) berarti moralnya perlu dipertanyakan. Bukan kita harus menangkap dan membawa ke pengadilan,” kata Kepala BNN, Komjen Pol Marthinus Hukom.
Lebih lanjut, Marthinus menjelaskan alasan utama BNN menghentikan praktik penangkapan dan publikasi besar-besaran terhadap artis pengguna narkoba. Ia khawatir, penangkapan artis secara terbuka justru bisa menormalisasi penyalahgunaan narkoba di mata publik, khususnya generasi muda.
“Tapi bagaimana anak-anak kita yang melihat idolanya seorang artis lalu menangkap dan menginterpretasikan berdasarkan kemampuannya, ini menjadi bahaya,” katanya.
Ia menekankan bahwa dengan terus mempublikasikan penangkapan artis, masyarakat bisa terdorong untuk menganggap konsumsi narkoba sebagai hal yang “biasa terjadi”, bahkan mungkin menjadi bagian dari gaya hidup selebritas.
Marthinus menegaskan, BNN kini lebih fokus pada pendekatan kesehatan dan pemulihan, bukan pemenjaraan. Penegakan hukum akan tetap dilakukan, tetapi lebih ditujukan kepada bandar dan pengedar narkoba, bukan pengguna.
“Jangankan artis, semua pengguna saya larang untuk ditangkap [proses hukum], karena rezim undang-undang kita mengatakan bahwa dibawa ke rehabilitasi,” pungkasnya.