Bogordaily.net – Kejaksaan Agung resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk tahun anggaran 2019–2022.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa penyidik telah mengantongi cukup bukti untuk menetapkan keempatnya sebagai tersangka. Pernyataan itu disampaikan pada Rabu, 15 Juli 2025.
“Penyidik telah memiliki barang bukti yang cukup untuk menetapkan 4 orang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Qohar.
Kasus ini berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan, di mana pemerintah melalui Kemendikbudristek menggelontorkan anggaran besar untuk pengadaan laptop Chromebook bagi sekolah-sekolah di seluruh Indonesia.
Namun, program yang seharusnya mempercepat transformasi pendidikan justru disusupi praktik lancung dan manipulasi.
Kejagung menduga keempat tersangka telah bersekongkol dan melakukan pemufakatan jahat dalam proses pengadaan barang.
Mereka dinilai merancang proyek pengadaan secara tidak transparan, dengan sejumlah indikasi markup harga dan pengaturan vendor penyedia.
Berikut adalah nama-nama tersangka yang terlibat dalam perkara ini:
Jurist Tan
Mantan Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim. Ia dikenal sebagai salah satu tokoh di balik berdirinya Gojek bersama Nadiem dan Brian Cu.
Ibrahim Arief
Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek. Sebelumnya, ia pernah menjabat sebagai Vice President Bukalapak pada 2016–2019. Namanya cukup dikenal di ekosistem startup tanah air.
Mulyatsyahda
Mantan Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020–2021.
Sri Wahyuningsih
Mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek.
Skandal ini menjadi sorotan tajam karena melibatkan figur-figur yang sebelumnya dikenal berintegritas dan berasal dari kalangan profesional teknologi.
Keterlibatan mereka dalam proyek pemerintah justru berujung pada jeratan hukum.
Hingga saat ini, Kejagung masih terus mendalami aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini.
Pengembangan penyidikan juga mencakup vendor pengadaan dan pihak swasta yang diduga turut menikmati keuntungan dari praktik korup tersebut.
Jika terbukti bersalah, para tersangka terancam hukuman penjara belasan tahun, sesuai Undang-Undang Tipikor yang berlaku.***