Bogordaily.net – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI turun tangan menyikapi hebohnya kasus suplemen Blackmores yang dilaporkan memicu gangguan saraf di Australia.
BPOM pun segera melayangkan surat ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk meminta penarikan (take down) tautan penjualan produk tersebut di e-commerce Indonesia.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa produk suplemen Blackmores yang dimaksud tidak memiliki nomor izin edar resmi di Indonesia. Artinya, suplemen tersebut ilegal beredar di pasar daring Indonesia.
“Maka kami telah melakukan penelitian dan ternyata ada beberapa tempat dijual di e-commerce. Kami bersurat ke Kementerian Komunikasi dan Digital untuk take down itu,” kata Taruna di Kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta, pada Selasa 22 Juli 2025.
Taruna juga mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli produk kesehatan dari luar negeri, terutama yang tidak memiliki izin edar.
Ia menegaskan, BPOM akan terus melakukan pemantauan terhadap peredaran produk-produk yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.
Sementara itu, BPOM kini tengah berkoordinasi dengan Therapeutic Goods Administration (TGA), badan pengawas obat dan suplemen asal Australia, untuk terus memantau perkembangan dari kasus ini.
Sebagai informasi, polemik Blackmores berawal dari gugatan class action yang diajukan oleh seorang warga Australia bernama Dominic Noonan-O’Keeffe.
Ia menuntut perusahaan karena produk suplemen yang dikonsumsinya diduga menyebabkan gangguan saraf.
Kasus ini langsung menyedot perhatian publik, karena Blackmores dikenal sebagai salah satu merek suplemen yang cukup populer di kawasan Asia-Pasifik, termasuk Indonesia.
Masyarakat Indonesia diimbau untuk tidak sembarangan membeli suplemen dari luar negeri, apalagi melalui jalur tidak resmi. BPOM juga menekankan pentingnya memastikan legalitas produk sebelum mengonsumsinya.***