Bogordaily.net — Pemerintah Kabupaten Bogor terus bergerak cepat menindaklanjuti arahan Bupati Bogor, Rudy Susmanto, terkait penataan kawasan di sekitar Pasar Cisarua.
Langkah-langkah strategis lintas instansi tengah dilakukan demi menciptakan lingkungan yang lebih bersih, aman, dan nyaman bagi masyarakat dan pengunjung wisatawan kawasan Puncak.
Bupati Bogor, Rudy Susmanto menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran perangkat daerah yang telah bekerja keras, sigap, dan bersinergi dalam penataan wilayah Kabupaten Bogor khususnya kawasan pasar cisarua. Bergerak bersama untuk mengembalikan fungsi ruang publik, menghadirkan kawasan yang lebih bersih, aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
“Terima kasih kepada jajaran DPUPR, DPKPP, Satpol PP, DLH, serta jajaran pemerintah Kecamatan Cisarua yang terus bergerak sesuai tugas dan fungsinya,” ungkap Bupati Bogor.
Ia mengapresiasi kerjanyata yang dilakukan, Mulai dari Penertiban Bangunan Liar, penertiban Pedagang Kaki Lima, normalisasi drainase untuk mencegah banjir, Penataan dan pembuatan taman di sepanjang lokasi eks pembongkaran pedagang kaki lima, hingga pembersihan sampah.
“Tidak ada yang berjalan sendiri, semua instansi bergerak bersama, seirama dalam satu semangat membangun Kabupaten Bogor yang tertata. Mari kita bersama wujudkan Kabupaten Bogor sebagai rumah kita yang lebih bersih, rapi, aman, nyaman dan ramah lingkungan untuk semua,” imbuhnya.
Selanjutnya, Plt Kepala DPKPP Kabupaten Bogor, Eko Mujiarto menjelaskan, beberapa aksi nyata yang dilakukan secara kolaborasi di antaranya, normalisasi Selokan dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) bersama Satpol PP dan Kecamatan Cisarua melakukan normalisasi saluran air untuk mengantisipasi potensi banjir, terutama saat musim hujan.
Penataan dan Pembuatan Taman Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) akan menata dan membangun taman di sepanjang area yang telah dilakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL). Langkah ini dimaksudkan agar lokasi tersebut tidak kembali digunakan untuk aktivitas berdagang dan dapat dimanfaatkan sebagai ruang terbuka hijau.
Menurutnya Penertiban Bangunan Tak Sesuai Peruntukan, bangunan yang berdiri di atas lahan yang diperuntukkan sebagai taman dan area parkir, namun masih digunakan oleh PKL, akan ditertibkan oleh Satpol PP bersama DPKPP dan Kecamatan Cisarua.
“Selain fokus pada normalisasi saluran air untuk menghindari genangan dan banjir, penataan lanjutan pasca pembongkaran bangunan juga menjadi prioritas,” ungkap Eko.
Lanjut Eko, sementara DPUPR bertanggung jawab atas normalisasi, sementara DPKPP bertugas memperindah kawasan melalui pembangunan taman. Di sisi lain, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) turut andil dalam melakukan penataan dan pembersihan sampah secara berkala.***