Bogordaily.net – Cara mengaktifkan rekening yang diblokir PPATK kini bisa dilakukan dengan mudah oleh nasabah, baik secara daring (online) maupun langsung ke bank. Tidak perlu panik jika tiba-tiba rekening Anda diblokir oleh PPATK karena status dormant, sebab dana di dalamnya tetap aman.
Pemblokiran ini merupakan upaya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mencegah tindak kejahatan keuangan seperti pencucian uang dan jual beli rekening. Prosesnya pun transparan dan bisa diikuti siapa saja yang terdampak.
Apa Itu Rekening Dormant?
Rekening dormant adalah rekening bank yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi sama sekali selama periode tertentu, biasanya 3 bulan berturut-turut. PPATK bersama bank akan menandai rekening ini sebagai tidak aktif dan berisiko.
Agar tidak disalahgunakan oleh pihak ketiga untuk kejahatan finansial, rekening dormant ini bisa diblokir sementara oleh PPATK.
Mengapa Rekening Bisa Diblokir PPATK?
- Tidak ada aktivitas setoran atau penarikan.
- Tidak ada transfer masuk maupun keluar.
- Tidak digunakan dalam layanan digital banking.
- Terindikasi sebagai rekening pasif yang bisa disalahgunakan.
4 Cara Mengaktifkan Rekening yang Diblokir PPATK
Berikut ini adalah cara mengaktifkan rekening yang diblokir PPATK berdasarkan informasi resmi dari akun Instagram @ppatk_indonesia:
1. Mengisi Formulir Keberatan secara Online
- Kunjungi tautan resmi: https://form.ppatk.go.id/index.php/299299?lang=id
- Isi data lengkap seperti nama, NIK, nomor rekening, dan tujuan penggunaan dana.
- Unggah dokumen pendukung: e-KTP, buku tabungan, tangkapan layar notifikasi blokir, dan surat kuasa (jika dikuasakan).
- Maksimal 5 file, ukuran masing-masing tidak lebih dari 2 MB.
- Klik “Kirim”.
2. Verifikasi ke Kantor Bank
- Datangi kantor cabang bank terdekat.
- Bawa dokumen asli: e-KTP, buku tabungan, formulir online, dan dokumen pendukung.
- Lakukan verifikasi Customer Due Diligence bersama petugas bank.
3. Menunggu Proses Pemeriksaan
- PPATK bersama bank akan memverifikasi data Anda.
- Waktu proses sekitar 5 hari kerja, dan bisa diperpanjang hingga maksimal 20 hari kerja bila data belum lengkap.
4. Cek Status Rekening
- Periksa status rekening melalui ATM, mobile banking, atau internet banking.
- Jika masih diblokir, hubungi PPATK melalui WhatsApp resmi: 0821-1212-0195.
Pentingnya Aktivasi Rekening Secara Berkala
Hingga awal tahun 2025, tercatat ada lebih dari 19.000 rekening diblokir setelah dilaporkan ke Indonesian Anti Scam Center (IASC). Sebagian besar berasal dari rekening tidak aktif yang berpotensi disalahgunakan.
Oleh karena itu, sangat penting untuk menjaga aktivitas rekening tetap berjalan, bahkan dengan transaksi ringan, seperti transfer Rp10.000 saja, agar tidak masuk kategori dormant.
Kesimpulan
Cara mengaktifkan rekening yang diblokir PPATK bukanlah hal yang rumit selama Anda mengikuti prosedur resmi. Dana Anda tetap aman dan tidak akan hilang. PPATK bertujuan menjaga sistem keuangan Indonesia agar tetap bersih dari praktik kejahatan.
Jika rekening Anda terlanjur diblokir karena tidak aktif, segera lakukan aktivasi dengan mengisi formulir online dan verifikasi ke bank. Jangan menunda, agar Anda bisa kembali menggunakan rekening seperti biasa tanpa kendala.***