Monday, 28 July 2025
HomeNasionalCara Menginput Tugas Tambahan Guru di Aplikasi Dapodik 2025 Sesuai Ketentuan INFO...

Cara Menginput Tugas Tambahan Guru di Aplikasi Dapodik 2025 Sesuai Ketentuan INFO GTK

Bogordaily.net – Guru tak hanya bertugas mengajar. Banyak dari mereka juga menjalankan tugas tambahan seperti Wali Kelas, Kepala Perpustakaan, hingga Pembina Ekstrakurikuler. Namun, agar tugas tambahan tersebut diakui dalam INFO GTK dan beban kerja guru memenuhi standar, penginputannya di aplikasi Dapodik 2025 harus dilakukan secara benar dan sesuai ketentuan.

Kesalahan input data menjadi penyebab utama mengapa jam kerja tambahan guru kerap tidak muncul di Info GTK, bahkan bisa menggagalkan pencairan tunjangan profesi guru.

Lantas, bagaimana cara menginput tugas tambahan guru di aplikasi Dapodik 2025 sesuai ketentuan INFO GTK? Simak panduan lengkapnya berikut ini.


Jenis Tugas Tambahan Guru yang Diakui Dapodik 2025

Sebelum menginput, penting untuk mengetahui dua jenis tugas tambahan guru yang diakui sistem Dapodik:

1. Tugas Tambahan Utama (TTU)

Diakui sebagai 12 jam tatap muka per minggu. Jenis tugas tambahan yang termasuk TTU antara lain:

  • Wakil Kepala Sekolah (Kesiswaan, Kurikulum, Sarpras, dll)
  • Kepala Perpustakaan
  • Kepala Laboratorium
  • Kepala Bengkel
  • Ketua Program Keahlian (SMK)
  • Kepala Unit Produksi / Teaching Factory
  • Pembimbing Khusus

2. Tugas Tambahan Lain Ekuivalen (TTLE)

Hanya diakui maksimal 6 jam per minggu, meskipun guru mengemban lebih dari satu tugas tambahan. Contohnya:

  • Wali Kelas
  • Pembina OSIS
  • Pembina Ekstrakurikuler
  • Guru Piket
  • Koordinator PKK
  • Koordinator Pengembangan Kompetensi
  • Tugas lain yang ditentukan sekolah

Langkah Cara Menginput Tugas Tambahan Guru di Aplikasi Dapodik 2025 Sesuai Ketentuan INFO GTK

1. Masuk Melalui Akun Operator Sekolah

Proses penginputan hanya bisa dilakukan oleh operator sekolah. Khusus Kepala Sekolah, input dilakukan oleh Dinas Pendidikan.

2. Contoh Input Tugas Tambahan Utama: Kepala Laboratorium

Berikut langkah-langkahnya:

  1. Masuk ke menu GTK > Guru
  2. Pilih guru lama, hapus tugas tambahan sebelumnya (jika ada)
  3. Pilih guru baru > klik Ubah > lalu Tambah
  4. Pilih jabatan Kepala Laboratorium, bukan “Koordinator Lab”
  5. Masukkan nomor SK dan tanggal SK (harus tahun ajaran berjalan, minimal 2025)
  6. Pilih jenis laboratorium sesuai unit (IPA, Komputer, dll)
  7. Klik Simpan

3. Contoh Input Tugas Tambahan Lain Ekuivalen: Wali Kelas

  1. Klik guru yang bersangkutan
  2. Tambahkan tugas tambahan sebagai Wali Kelas
  3. Input data SK dan TMT sesuai ketentuan
  4. Tambahkan guru tersebut sebagai wali kelas di menu Rombel
  5. Tambahkan siswa binaan minimal 11 orang, boleh lintas jenjang jika sesuai SK

Pastikan Validasi di Menu Profil GTK

Setelah penginputan selesai, pastikan data tugas tambahan muncul di menu Profil GTK. Cek kembali:

  • Jam TTU tidak melebihi 12 jam
  • Jam TTLE tidak melebihi 6 jam
  • Data SK sudah sesuai tahun ajaran dan struktur tugas

Pentingnya Ketelitian Input untuk Validasi INFO GTK

Penginputan tugas tambahan guru bukan sekadar administratif. Jika diinput dengan tepat, akan berdampak langsung terhadap validitas INFO GTK, kelayakan tunjangan profesi, serta perhitungan beban kerja 24 jam tatap muka per minggu.

Banyak kasus di lapangan menunjukkan tunjangan tidak cair hanya karena kesalahan pemilihan jabatan (misalnya memilih Koordinator Lab, padahal yang diakui adalah Kepala Lab) atau karena data SK tidak sesuai tahun ajaran.


Kesimpulan

Cara menginput tugas tambahan guru di aplikasi Dapodik 2025 sesuai ketentuan INFO GTK harus dilakukan secara hati-hati, melalui operator sekolah, dan memperhatikan jenis tugas, SK, serta perhitungan jam tatap muka. Dengan data yang benar, guru akan mendapatkan pengakuan beban kerja yang sesuai dan tidak kehilangan hak tunjangannya.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here