Bogordaily.net – Video belum viral. Tapi suasana sudah mendidih. Itu yang terjadi di Cigudeg, Kabupaten Bogor, Jumat lalu (11 Juli). Dua pria—berinisial KS (33) dan ES (26)—bereaksi keras saat melihat sekelompok warga memasuki area perusahaan. Mereka bukan mengusir dengan kata-kata. Tapi dengan senjata.
Yang satu menggenggam airsoft gun. Yang lain menenteng parang. Bahkan, sempat ada parang yang ditempelkan ke leher seorang warga. Tegang. Sangat tegang.
Namun hari ini, urusan mereka bukan lagi di halaman perusahaan. Tapi di balik jeruji Polres Bogor.
“Sudah ditetapkan tersangka dan kini ditahan,” kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, Rabu (16/7/2025).
Penyidik bergerak cepat. Memeriksa saksi, menyita barang bukti, dan melakukan gelar perkara. Hasilnya: dua nama, dua usia, dua senjata—semuanya tanpa izin resmi. Parang dan pistol airsoft warna hitam kini jadi bukti perkara.
UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Jadi Dasar Jerat
Kapolres Rio menyebut, keduanya dijerat Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951.
“Mereka tidak punya izin membawa senjata. Dan kami tidak main-main soal ini,” tegasnya.
“Kami akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum yang mengancam keamanan masyarakat. Termasuk penyalahgunaan senjata oleh pihak yang tidak berwenang,” ujar Rio.
Berkas perkara, katanya, akan segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
Konflik di Cigudeg Bukan Soal Besar—Tapi Responsnya
Keributan itu sendiri awalnya bukan peristiwa besar. Sekelompok warga masuk ke area perusahaan. Dua pria bereaksi. Tapi reaksi mereka seperti sedang di film laga. Sayangnya, ini dunia nyata. Dan hukum tidak hidup di layar kaca.
Kini, KS dan ES bukan hanya kehilangan senjatanya. Tapi juga kehilangan kebebasannya.
Sementara warga Cigudeg bisa menarik napas sedikit lebih lega.***