Bogordaily.net – Selebgram dan influencer Tanah Air, Dara Arafah, kembali menjadi pusat perhatian publik usai mengungkap kasus serius terkait dugaan pelanggaran privasi.
Melalui unggahan Instagram Story-nya, Dara menyebut bahwa data medis dan informasi pribadi miliknya telah disebarluaskan tanpa izin, yang diduga dilakukan oleh seorang staf pihak asuransi.
Kejadian ini langsung memicu perbincangan hangat di media sosial karena menyangkut isu kebocoran data pribadi, etika tenaga kesehatan, hingga perlindungan hukum konsumen asuransi di Indonesia.
Dara Arafah menyebutkan bahwa pelaku penyebaran data pribadi tersebut adalah seseorang bernama Nadia Venika, yang disebut-sebut bekerja di Global Excel Indonesia, perusahaan pihak ketiga yang menangani klaim asuransi untuk Allianz Indonesia.
Dalam bukti yang diunggah, Dara membagikan tangkapan layar status WhatsApp yang diduga milik Nadia.
Namun yang membuat publik geram, Nadia menambahkan caption bernada meremehkan: “Huru hara karena doi telegran padahal dx cuma febris, gea, abdominal pain ????????.”
Dara Arafah Geram
Mengetahui data medisnya disebar ke publik tanpa persetujuan, Dara langsung memberikan respons tegas. Dalam Instagram Story yang diunggah tak lama setelah bukti tersebut viral, Dara menyatakan bahwa dirinya akan menempuh jalur hukum.
“Bisa-bisanya ada yang nyebarin data pribadi gue ke story WA-nya dengan caption yang ngeremehin penyakit orang.”
Lebih lanjut, Dara menyebut akan mengambil langkah hukum dan mengancam menuntut berdasarkan UU No. 27 Tahun 2022 Pasal 65 ayat (2) tentang Perlindungan Data Pribadi, atau UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 17 ayat (2).
“Mau apa Nadia Venika? Mau saya tuntut pakai UU… Masih banyak nih pilihannya,” tulis Dara.
Dara juga mengklarifikasi bahwa pelaku bukanlah tenaga kesehatan dari rumah sakit tempat ia berobat, melainkan staf administratif dari Global Excel Indonesia, yang bekerja dalam urusan penanganan klaim asuransi milik Allianz Indonesia.
“Karena menyebarkan data pribadi dan riwayat medis saya ke publik tanpa izin sudah termasuk dalam tindakan pelanggaran hukum dan kejahatan privasi,” tegasnya.
Hingga saat ini, pihak Allianz Indonesia, MMC Hospital, maupun Global Excel Indonesia belum memberikan pernyataan resmi atas viralnya kasus ini.(*)