Saturday, 26 July 2025
HomeKota BogorDPRD Kota Bogor Resmi Sahkan Perda Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan

DPRD Kota Bogor Resmi Sahkan Perda Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan

Bogordaily.net – DPRD Kota Bogor resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan menjadi Peraturan Daerah (Perda), dalam rapat paripurna.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda, Devie Prihartini Sultani, menyampaikan bahwa pembentukan Perda ini bertujuan untuk menciptakan kesetaraan gender dan kebijakan yang berpihak pada perempuan.

“Perempuan memiliki harkat dan martabat yang sama dengan laki-laki. Oleh karena itu, perempuan harus dihargai, diakui, diberi ruang untuk mengembangkan diri, serta dilindungi,” ujar Devie dalam rapat paripurna.

Ia menjelaskan bahwa Perda ini mencakup sejumlah aspek penting, mulai dari pemenuhan hak perempuan, pemberdayaan, sistem informasi, hingga partisipasi masyarakat. Perda ini juga mengatur hak-hak perempuan secara lebih spesifik dalam kehidupan sosial dan ekonomi.

Ia menjelaskan bahwa Perda ini mencakup sejumlah aspek penting, mulai dari pemenuhan hak perempuan, pemberdayaan, sistem informasi, hingga partisipasi masyarakat. Perda ini juga mengatur hak-hak perempuan secara lebih spesifik dalam kehidupan sosial dan ekonomi.

“Dalam kehidupan bermasyarakat, perempuan masih menjadi kelompok yang rentan terhadap kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi. Kami berharap Perda ini menjadi payung hukum yang melindungi perempuan di Kota Bogor,” tambahnya.

Devie juga menegaskan pentingnya integrasi Perda ini ke dalam visi dan misi kepala daerah yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), khususnya dalam mewujudkan “Bogor Sejahtera dan Bogor Sehat.”

“Maka perlu keseriusan dari setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera menjalankan amanat perda ini dan mengintegrasikannya dalam program-program APBD Kota Bogor. Hidup perempuan!” tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Bogor, Dr. Adityawarman Adil, menyampaikan bahwa pemberdayaan perempuan merupakan upaya untuk memberikan akses dan kontrol terhadap berbagai sumber daya agar perempuan mampu berperan aktif dalam pembangunan.

“Pelindungan perempuan adalah upaya terstruktur dan sistematis untuk memberikan rasa aman dan menjamin hak-haknya guna mencapai kesetaraan gender,” kata Adityawarman.

Ia menekankan pentingnya implementasi Perda secara efektif, dengan indikator yang jelas dan dukungan anggaran yang memadai. Menurutnya, kebijakan ini harus diwujudkan dalam bentuk program yang terarah, efisien, dan berdampak nyata di lapangan.

“Pemerintah daerah juga perlu melakukan edukasi, pelatihan, serta menyediakan akses layanan kesehatan dan sosial yang merata di seluruh wilayah Kota Bogor,” pungkasnya.***

Muhammad Irfan Ramadan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here