Monday, 28 July 2025
HomeHiburanErika Carlina Bongkar Ancaman dari DJ Panda: Disebut Psikopat hingga Disebar Foto...

Erika Carlina Bongkar Ancaman dari DJ Panda: Disebut Psikopat hingga Disebar Foto USG

Bogordaily.net – Aktris dan model Erika Carlina resmi mengambil langkah hukum terhadap DJ Panda atas dugaan pengancaman dan penyebaran data pribadi.

Wanita berusia 31 tahun ini menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Kamis, 24 Juli 2025, dengan membawa sejumlah bukti dan dua orang saksi yang memperkuat laporannya.

Dalam keterangannya kepada media, Erika menegaskan bahwa ia hadir untuk melanjutkan proses hukum yang sudah berjalan.

“Aku cuma datang untuk melanjutkan proses hukum yang sudah berjalan. Ngasih bukti-bukti juga, pengancaman yang berbahaya untuk janin aku,” ujar Erika yang kini diketahui tengah mengandung 9 bulan.

Laporan Erika ini bermula dari percakapan dalam sebuah grup WhatsApp beranggotakan sekitar 500 orang, yang diduga dikelola oleh DJ Panda atau GS, inisial nama aslinya.

Berdasarkan informasi dari Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, GS diduga menyebarkan berbagai bentuk ancaman di dalam grup tersebut, mulai dari menyebut Erika sebagai seorang psikopat hingga merencanakan penghancuran karier sang artis.

Tak hanya itu, Erika juga melaporkan bahwa GS menyebarkan informasi pribadi sensitif terkait dirinya, termasuk rumah sakit tempat dia memeriksakan kehamilan hingga foto hasil USG kandungannya.

Ancaman lain yang disebutkan adalah upaya menyebarkan berita bohong yang menyatakan bahwa anak yang sedang dikandung Erika bukanlah anak kandung GS.

“Dalam grup tersebut, terlapor ingin membuat berita bohong dengan menyebutkan bahwa anak dalam kandungan korban bukan anaknya. Kemudian terlapor juga mengatakan bahwa korban seorang psikopat,” bunyi keterangan tertulis dari pihak kepolisian.

Erika membawa bukti kuat berupa tangkapan layar percakapan grup dan menghadirkan dua orang saksi yang merupakan anggota grup tersebut.

Atas dugaan tindakannya, GS terancam dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan yang Tidak Menyenangkan, Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 UU ITE, serta Pasal 65 ayat (2) UU Nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Sebelumnya, Erika mengungkap kehamilannya dalam sebuah podcast bersama Deddy Corbuzier pada 18 Juli 2025.

Saat itu, ia memilih tidak mengungkap identitas ayah dari anak yang dikandungnya.

Namun, beberapa hari setelah podcast tayang, DJ Panda muncul ke publik dan mengklaim sebagai ayah biologis bayi yang dikandung Erika.

Ia juga menyampaikan permintaan maaf serta mengaku telah berusaha menghubungi Erika, namun tak mendapat respons.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here