Friday, 25 July 2025
HomeBeritaFarahdibha Tenrilemba Sebut Perpanjangan dan Reformasi Cuti Melahirkan Diperlukan untuk Kesejahteraan Pekerja...

Farahdibha Tenrilemba Sebut Perpanjangan dan Reformasi Cuti Melahirkan Diperlukan untuk Kesejahteraan Pekerja Perempuan

Bogordaily.net – Penelitian studi doktoral IPB University, penulis disertasi sekaligus dosen dan pengamat kebijakan tenaga kerja, Farahdibha Tenrilemba, SS., M.Kes berhasil menemukan perlunya reformasi kebijakan cuti melahirkan di Indonesia demi mendukung kesejahteraan pekerja perempuan.

Diketahui, dalam disertasi yang bertajuk, “Pengaruh Promosi, Sikap Kebijakan, dan Penilaian Cuti Maternitas terhadap Kesejahteraan Pekerja Perempuan” menyoroti urgensi penguatan hak-hak pekerja perempuan melalui kebijakan cuti yang lebih adil dan menyeluruh.

Adapun, temuan utama penelitian ini menunjukkan empat poin krusial, yang pertama terkait durasi cuti yang lebih panjang, penelitian merekomendasikan perpanjangan masa cuti melahirkan menjadi lebih dari tiga bulan, mengikuti standar internasional Konvensi ILO No. 183 yang menetapkan minimal 14 minggu atau 3,5 bulan.

Menurutnya, saat ini, banyak pekerja perempuan di Indonesia hanya memperoleh 3 bulan cuti, dan  itu pun tidak selalu dibarengi dengan hak-hak pendukung lainnya.

Kemudian, yang kedua terkait keadilan kompensasi, dimana, banyak pekerja perempuan tidak memperoleh kompensasi penuh selama masa cuti. Hal ini menimbulkan ketimpangan kesejahteraan dan memperburuk posisi perempuan di tempat kerja.

“Penelitian menegaskan pentingnya peraturan yang menjamin hak kompensasi penuh selama masa cuti melahirkan,” kata kerja Farahdibha Tenrilemba, SS., M.Kes, Rabu 23 Juli 2025.

Selanjutnya yang ketiga, terkait skema pembiayaan yang kolaboratif. Saat ini, pembiayaan cuti sering kali hanya dibebankan kepada perusahaan.

Studi ini mengusulkan model pembiayaan yang lebih adil melalui kolaborasi antara perusahaan, BPJS Ketenagakerjaan, asuransi swasta, dan negara.

“Hal ini bertujuan untuk meringankan beban dunia usaha sekaligus menjamin perlindungan pekerja perempuan,” jelasnya.

Kemudian, yang keempat terkait  keselarasan dengan Kebijakan ASI Eksklusif Temuan disertasi ini sejalan dengan kebijakan WHO, UNICEF, dan regulasi nasional seperti PP No. 33/2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif selama 6 bulan.

Oleh karena itu, kata dia, perpanjangan cuti melahirkan hingga 6 bulan akan sangat mendukung kesehatan ibu dan anak serta produktivitas jangka panjang.

Kelima, dalam penelitian ini melibatkan beberapa delegasi Women20 (salah satu kelompok kerja G20 yang membahas isu-isu Perempuan) dengan mewawancarai mereka terkait situasi cuti maternitas di negaranya.

Selain itu, bagaimana mengadvokasikan perpanjangan serta fleksibilitas cuti maternitas, termasuk cuti untuk ayah.

“Kesejahteraan pekerja perempuan tidak bisa lagi dipandang sebagai isu tambahan. Ia adalah inti dari keadilan sosial dan peningkatan ekonomi,” ungkap Farahdibha Tenrilemba.

Serta memiliki pengalaman puluhan tahun di bidang pemberdayaan Perempuan (women empowerment) untuk mengadvokasi hak-hak Perempuan termasuk hak cuti melahirkan.

Sementara itu, ia berharap, melalui penelitian ini menjadi rujukan bagi para pembuat kebijakan, perusahaan, dan lembaga perlindungan tenaga kerja dalam menyusun kebijakan yang lebih berperspektif gender dan berkelanjutan.

Sebagai informasi, Farahdibha Tenrilemba juga merupakan seorang ahli komunikasi pembangunan dengan pengalaman lebih dari 18 tahun di bidang kesehatan masyarakat, pemberdayaan perempuan, kepemimpinan akar rumput, dan pembangunan berkelanjutan.

Saat ini, ia menjabat sebagai Senior Expert di Kiroyan Partners Public Affairs,
perwakilan Indonesia dari Kreab Worldwide, dengan fokus pada komunikasi pembangunan dan pemberdayaan Perempuan.

Serta sebagai advisor pada The Veda Global dengan fokus democratic innovation,  ethical AI in governance, and inclusive political participation.

Ia juga aktif sebagai dosen tetap di Fakultas Ilmu Kesehatan Masyarakat Universitas Respati Indonesia (URINDO) sejak 2015, mengajar mata kuliah komunikasi kesehatan, promosi kesehatan, dan pemberdayaan masyarakat.***

Albin Pandita

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here