Bogordaily.net – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) resmi mengambil langkah tegas terhadap penyalahgunaan bantuan sosial (bansos) yang digunakan untuk aktivitas ilegal, khususnya judi online (Judol).
Kebijakan ini diambil menyusul laporan mengkhawatirkan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mengungkap ribuan rekening penerima bansos terindikasi aktif bermain judol.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul, menyatakan bahwa bansos yang selama ini diberikan untuk membantu masyarakat miskin tak boleh disalahgunakan. Karena itu, setiap penerima manfaat yang terbukti melakukan aktivitas perjudian akan langsung dicoret dari daftar penerima.
“Kami tidak akan tolerir penyalahgunaan bansos, apalagi untuk kegiatan ilegal seperti judi online,” tegas Gus Ipul.
571 Ribu Penerima Bansos Terancam Dicoret
Data dari PPATK mengungkap bahwa setidaknya 571.410 Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik penerima bansos terdeteksi aktif bermain judi online. Tak tanggung-tanggung, total transaksi yang tercatat telah mencapai angka Rp957 miliar, hanya dari satu bank saja.
“Kami menemukan jutaan rekening bansos tidak tepat sasaran, dan ratusan ribu di antaranya terkait judi online,” ujar Ketua Tim Humas PPATK, M. Natsir Kongah.
Mensos Gus Ipul menegaskan bahwa penerima bansos yang rekeningnya digunakan untuk judol tidak akan lagi menerima bantuan. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto agar bansos benar-benar tepat sasaran.
“Kami ingin memastikan bansos hanya untuk yang membutuhkan, bukan untuk judi. Ini bagian dari evaluasi besar-besaran yang kami lakukan,” tegas Gus Ipul.
Temuan ini mencakup lebih dari 7,5 juta kali transaksi deposit dan transfer ke situs-situs judi, yang sebagian besar menggunakan rekening pribadi penerima bansos.
PPATK menyebut investigasi masih berjalan dan kemungkinan besar jumlah ini akan bertambah setelah pendalaman terhadap bank-bank lainnya.
Diberikan untuk Masyarakat yang Tepat
Langkah keras ini tak lepas dari instruksi Presiden Prabowo Subianto, yang menekankan pentingnya bantuan sosial hanya diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Pemerintah tidak akan menoleransi penyalahgunaan, apalagi ketika dana tersebut berasal dari APBN.
Tak hanya penerima manfaat, para pendamping sosial di lapangan juga akan terkena imbas dari kebijakan ini. Gus Ipul menegaskan bahwa pendamping memiliki tanggung jawab untuk melakukan verifikasi dan pengawasan terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
“Jika ada KPM (Keluarga Penerima Manfaat) yang terlibat judol, pendamping sosialnya akan kami periksa. Bisa jadi kontrak kerjanya tidak diperpanjang jika terbukti lalai,” jelasnya.
Dengan mencabut bantuan sosial bagi pelaku judi online, pemerintah berharap bisa menghentikan praktik penyalahgunaan dana negara. Apalagi, bansos merupakan salah satu jaring pengaman sosial yang sangat krusial untuk menjaga ketahanan masyarakat miskin dan rentan.
“Kami tidak mau ada lagi dana bansos yang bocor ke hal-hal tidak produktif,” pungkas Gus Ipul.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap bansos benar-benar sampai ke tangan yang membutuhkan, sekaligus memutus mata rantai penyalahgunaan dana sosial untuk judi online.***