Bogordaily.net – Polres Bogor kembali mengoperasikan layanan Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bogor hari ini Selasa, 15 Juli 2025 sebagai alternatif perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C.
Layanan ini merupakan program dari Satlantas Polres Bogor untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C sebelum masa berlakunya habis.
SIM Keliling (Simling) adalah layanan perpanjangan SIM menggunakan mobil khusus yang ditempatkan di lokasi tertentu. Layanan ini bertujuan memudahkan warga dalam mengakses pelayanan tanpa harus datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) atau Polres terdekat.
Namun perlu diingat, SIM Keliling hanya melayani perpanjangan, bukan penerbitan SIM baru. Jika masa berlaku SIM Anda sudah habis, maka Anda harus mengajukan permohonan SIM baru di SATPAS.
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor Hari Ini
Layanan ini ditujukan bagi masyarakat yang ingin menghindari antrean di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) utama.
Layanan akan digelar pada Selasa, 15 Juli 2025, bertempat di area parkir Mal Cileungsi, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Waktu operasional dimulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Berdasarkan ketentuan hukum, SIM memiliki masa berlaku selama lima tahun. Pelayanan ini sendiri adalah salah satu kegiatan yang dilakukan Polres Bogor untuk memudahkan masyarakat.
Perlu diingat, pelayanan SIM di Kabupaten Bogor ini hanya untuk melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.
Pelayanan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM.
Apabila melewatkan satu hari untuk memperpanjang SIM, maka Anda tidak dapat melakukannya melalui pelayanan SIM keliling.
Melalui pelayanan SIM keliling Anda tidak perlu datang ke Polres terdekat untuk melakukan perpanjangan SIM.
SIM keliling merupakan layanan perpanjangan masa berlaku yang di gelar pihak kepolisian untuk masyarakat dengan menggunakan mobil khusus yang berada di lokasi khusus.
Kemudian, jadwal SIM keliling di Kabupaten Bogor fokus melakukan pelayanan selama lima hari berturut-turut.
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Biayanya Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A. Lalu Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi. Ketentuan tersebut diatur sesuai Pasal 281.
Syarat dan Ketentuan
Adapun syarat dan ketentuan yang harus dibawa saat melakukan perpanjangan SIM keliling di Kabupaten Bogor.
1. Khusus Perpanjangan SIM A dan SIM C
2. Membawa KTP asli dan fotocopy
3. Membawa SIM asli yang masih berlaku
4. Dalam keadaan sehat jasmani dan rohani
Apabila masa berlaku SIM habis maka akan, diberlakukan penerbitan SIM Baru. Anda bisa langsung merapat ke lokasi SIM Keliling yang tertera.
Demikian informasi soal pelayanan SIM Keliling Kabupate Bogor hari ini Selasa, 15 Juli 2025 ini yang sewaktu-waktu dapat berubah lokasi dan jam pelayanannya.***