Bogordaily.net – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur resmi mengeluarkan fatwa terkait penggunaan sound horeg yang selama ini kerap menjadi perbincangan publik.
Dalam fatwa tersebut, MUI Jatim menegaskan bahwa penggunaan sound horeg yang menimbulkan kegaduhan dan meresahkan masyarakat dinyatakan haram jika melanggar norma agama, sosial, dan ketertiban umum.
Fatwa tersebut tidak hanya sekadar larangan, tapi juga disertai seruan serius kepada pemerintah, khususnya Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
MUI Jatim meminta agar pemerintah tidak memberikan legalitas dalam bentuk Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi sound horeg, sebelum ada komitmen nyata untuk melakukan perbaikan serta penyesuaian sesuai dengan aturan dan norma yang berlaku.
“Meminta kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk tidak mengeluarkan legalitas berkaitan dengan sound horeg, termasuk HKI, sebelum ada komitmen perbaikan dan penyesuaian sesuai aturan yang berlaku,” bunyi salah satu poin dari hasil Fatwa MUI Jatim, yang dikutip pada Selasa 15 Juli 2025.
Imbauan Tegas untuk Penyelenggara Acara dan Masyarakat
Tak hanya menyasar pemerintah, MUI Jawa Timur juga memberikan peringatan keras kepada para pelaku industri hiburan, termasuk penyedia jasa, event organizer, hingga pihak-pihak yang menyewakan atau menggunakan sound horeg.
MUI meminta agar semua pihak bisa menjaga dan menghormati hak-hak orang lain serta tidak melanggar norma agama dan ketertiban umum dalam menyelenggarakan hiburan.
Ketua Komisi Fatwa MUI Jawa Timur, KH Makruf Khozin, menambahkan bahwa masyarakat juga perlu lebih bijak dalam memilih bentuk hiburan.
Ia mengimbau agar publik memilih hiburan yang positif dan bermanfaat, bukan yang justru memancing keributan atau menimbulkan mudarat.
“Mengimbau kepada masyarakat untuk bisa memilah dan memilih hiburan yang positif, tidak membahayakan bagi dirinya, serta saling memahami, menghormati hak asasi orang lain dan tidak melanggar norma agama maupun aturan negara,” ujar KH Makruf.
Apa Itu Sound Horeg dan Kenapa Dilarang?
Sound horeg dikenal sebagai sistem audio berdaya tinggi yang digunakan dalam acara-acara hajatan atau konser skala kecil hingga besar, yang sering kali diiringi musik remix dengan volume sangat keras.
Popularitas sound horeg meningkat pesat di media sosial, terutama di daerah, namun juga menuai kontroversi karena dianggap mengganggu ketertiban umum, terutama saat diputar di pemukiman padat atau pada jam istirahat malam.
Beberapa kasus bahkan menunjukkan bahwa penggunaan sound horeg bisa memicu konflik antarwarga, karena selain kebisingan, lirik-lirik musik yang diputar juga seringkali vulgar dan tidak sesuai norma.
Langkah Tegas MUI Jatim Diharapkan Jadi Acuan Nasional
Langkah MUI Jatim ini pun menuai dukungan dari banyak kalangan, termasuk tokoh agama dan masyarakat yang telah lama merasa resah dengan maraknya penggunaan sound horeg tanpa batas.
Diharapkan, fatwa ini dapat menjadi dasar kebijakan yang lebih luas di tingkat nasional untuk mengatur penggunaan audio berdaya tinggi di ruang publik.
Meski belum bersifat hukum positif, fatwa MUI tetap memiliki bobot moral dan sosial yang besar, terutama di tengah masyarakat yang menjunjung nilai agama dan ketertiban bersama.***