Bogordaily.net – Insiden membahayakan dialami oleh penumpang wanita Kereta Api (KA) Sancaka rute Yogyakarta–Surabaya Gubeng pada Minggu malam, 6 Juli 2025.
Seorang penumpang wanita mengalami luka di wajah akibat pelemparan batu yang mengenai kaca jendela kereta.
Peristiwa yang terjadi di wilayah Klaten, Jawa Tengah ini terekam kamera penumpang lain dan langsung viral di media sosial, memicu keprihatinan publik terhadap meningkatnya kasus vandalisme terhadap sarana perkeretaapian.
Dalam video yang tersebar luas di platform X (sebelumnya Twitter) dan Instagram, tampak seorang wanita, yang kemudian diketahui bernama Widya Anggraini, tengah duduk di dekat jendela ketika tiba-tiba kaca pecah terkena lemparan batu dari arah luar jalur rel.
Serpihan kaca mengenai bagian wajah korban, menyebabkan luka gores dan memicu syok serta trauma ringan.
“Saya syok waktu kejadian, tapi tim KAI sangat membantu. Mereka mendampingi saya hingga ke rumah sakit,” ujarnya.
Menurut laporan petugas, saat itu kereta tengah melintas dengan kecepatan sedang. Lokasi pelemparan diduga merupakan salah satu titik rawan di jalur KA antara Yogyakarta dan Solo.
PT KAI dan Polisi Gerak Cepat Selidiki Pelaku
PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 6 Yogyakarta langsung bergerak cepat dengan melaporkan insiden ke Polres Klaten dan melakukan pengecekan di lapangan. Koordinasi intens dilakukan guna mengidentifikasi pelaku dan mencegah kejadian serupa terulang.
Kapolres Klaten, AKBP Nur Cahyo, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari KAI dan kini tengah melakukan penyelidikan.
“Kami juga akan meningkatkan patroli dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat di sekitar jalur rel untuk mencegah kejadian serupa,” kata Nur Cahyo.
Sementara itu, pihak KAI mengutuk keras aksi vandalisme tersebut. Mereka menyatakan bahwa pelemparan batu ke arah kereta api bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam nyawa.
“Pelaku aksi vandalisme akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” keterangan dari KAI.
PT KAI juga menjelaskan hukuman bagi pelaku vandalismen diatur dalam KUHP Pasal 194 ayat 1 dan 2 dengan ancaman penjara hingga 15 tahun bahkan seumur hidup jika menimbulkan kematian.
Larangan lainnya tercantum dalam UU Perkeretaapian No. 23 Tahun 2007 Pasal 180 yang melarang perusakan prasaranan perkeretaapian.
“KAI mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan vandalisme demi keselamatan bersama dan mengajak semua pihak berkolaborasi menjaga keamanan transportasi publik,” kata KAI.
Insiden pelemparan batu terhadap KA Sancaka Yogyakarta–Surabaya menegaskan pentingnya peningkatan pengawasan di sepanjang jalur rel.
PT KAI bersama aparat hukum harus terus meningkatkan edukasi masyarakat dan keamanan, demi keselamatan para penumpang kereta api.***