Bogordaily.net — Polresta Bogor Kota memusnahkan sebanyak 17.000 botol minuman beralkohol ilegal dari berbagai merek hasil sitaan dari operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang digelar sejak Maret hingga Mei 2025.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Eko Prasetyo, mengatakan bahwa operasi ini merupakan hasil sinergi antara Polri, TNI, Pemerintah Kota Bogor, serta elemen masyarakat dan tim Raimas.
“Selama tiga bulan terakhir, Polresta Bogor Kota telah berhasil mengamankan kurang lebih 17.000 botol miras, sampai ke akar-akarnya, di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor,” ujar Kombes Eko Prasetyo usai pemusnahan minuman beralkohol pada Selasa 8 Juli 2025.
Lebih lanjut, Kombes Pol Eko menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Polresta Bogor Kota dalam menekan gangguan kamtibmas.
“Terutama yang melibatkan anak-anak muda dan remaja yang kerap terlibat dalam penyalahgunaan minuman beralkohol,” katanya.
Sementa itu, Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut, menyampaikan apresiasi terhadap langkah tegas yang dilakukan aparat kepolisian.
“Pemerintah Kota Bogor mengapresiasi atensi yang dilakukan Polresta Bogor Kota dalam memberantas peredaran minuman keras, khususnya kepada penjual minuman ilegal,” ujar Jenal Mutaqin.
Pemusnahan miras ini diharapkan dapat menjadi langkah preventif dan edukatif bagi masyarakat agar bersama-sama menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan.***
Ibnu Galansa