Thursday, 10 July 2025
HomeKabupaten BogorRatusan Warga Geruduk Kantor Kecamatan Tamansari, Desak Penghentian Aktivitas Tak Berizin PT...

Ratusan Warga Geruduk Kantor Kecamatan Tamansari, Desak Penghentian Aktivitas Tak Berizin PT PMC!

Bogordaily.net – Ratusan warga dari Desa Tamansari, Sukaluyu, dan Sukajaya, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kecamatan Tamansari pada Kamis 10 Juli 2025.

Dalam aksi tersebut, mereka menyampaikan keberatan atas aktivitas perusahaan PT Prima Mustika Candra (PMC) yang dinilai telah merusak lingkungan dan menggusur lahan garapan warga.

Warga mendesak Camat Tamansari, Yudi Hartono, agar menghentikan seluruh aktivitas cut and fill yang dilakukan PT PMC.

Kegiatan tersebut dianggap belum mengantongi izin resmi dan sudah menimbulkan kerusakan ekosistem sekitar, termasuk Daerah Aliran Sungai (DAS) Cijabon dan Cikondang.

Mereka juga menuntut agar tanah bekas HGU milik PT Perkebunan Sebelas Cimulang Ciomas dikembalikan untuk dimanfaatkan warga dalam kegiatan pertanian dan kehutanan.

Kuasa Hukum Pendamping Warga Ali Zainal Abidin Al Jufri menyatakan, tuntutan utama masyarakat adalah menghentikan seluruh kegiatan PT PMC hingga ada legalitas dari pihak berwenang.

Ia menegaskan, jika aktivitas masih berlangsung, pihaknya akan melaporkannya secara resmi.

Kemudian, pihaknya menggaris bawahi bahwa, ada kelalaian dari pihak Desa maupun Kecamatan, dan sebagainya, untuk menelisik dan mempertimbangkan izin yang ada PT PMC tersebut.

“Saya pribadi datang ke beberapa dinas bisa kita pastikan untuk daerah Sukajaya dan Sukaluyu tidak memiliki izin, dan ini dibuktikan dengan surat teguran ketiga dari DPKPP yang diterima oleh pihak PT PMC yang seharusnya sudah dilimpahkan ke Pol PP, mereka masih berkilah menunggu limpahan dari DPKPP,” kata Ali Zainal kepada wartawan, Kamis 10 Juli 2025.

“Padahal seharusnya beberapa kegiatan yang mengganggu ketertiban umum harus dihentikan, ada 4 laporan polisi yang sudah diproses 2, 1 tindak pengrusakan di lahan area Sukaluyu, dan 1 tindakan kekerasan dimuka umum yang sekarang sedang diproses di Polres,” tambahnya.

Ia menjelaskan, PT PMC dinilai telah bergerak atas dasar Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang sebenarnya selama 27 tahun ditelantarkan.

Kuasa Hukum Pendamping Warga Ali Zainal Abidin Al Jufri. (istimewa/Bogordaily.net)

Kemudian bergerak menggunakan oknum ormas tanpa melakukan izin cut and fill atau clearing dari instansi terkait. Serta melakukan tindak kekerasan dan menuju ke unsur pidana. Pihaknya telah bersurat ke BPN dan lain sebagainya.

“SHGB yang mereka miliki cacat administratif karena tumpang tindih. Jadi kemarin dari BPN hendak melakukan pengukuran dengan SHGB 02 area yang diukur area Sukaluyu, secara administratif administrasinya tidak tepat, mereka bergerak tanpa izin,” tegasnya.

Selain itu, pihaknya turut mengecam aksi kekerasan dan intimidasi ke warga yang dikuasai mereka sekitar 153 hektar 3 shgb, Tamansari, Sukaluyu dan Sukajadi. Namun SHGB PT PMC diketahui akan habis 1,5 tahun lagi.

“Siapa yang mampu membangun lahan seluas 150 hektar dalam waktu 1,5 tahun di kawasan kaki gunung salak, termasuk di dalamnya sungai yang terdampak dan lain sebagainya,” ujarnya.

“Jadi kalo kita hitung lahan di Sukaluyu itu ada 1.500 pohon alpukat, 200 sampai 300 pohon durian dan semua udah kita laporkan ke Polres, kemudian begitu disikat aliran yang turun sampai ke Buniaga naik jadi efek lingkunganya naik,” sambungnya.

Ia menilai, seharusnya walaupun Tamansari sudah mempunyai izin Amdalnya harus dicabut karena ada efek ke masyarakat.

Menurutnya, Amdal merupakan syarat kegiatan pembangunan namun jika amdal tersebut merusak lingkungan itu seharusnya dicabut.

Lebih lanjut, pihaknya telah bersurat ke BPN untuk menghentikan kegiatan perpanjangan, dan resmi diterima BPN, kemudian ke DPMPTSP tembusan dan sudah bersurat hampir ke 6 dinas, dan jawaban yang konkrit hanya dari DPKPP dan Polres.

“Dari DPKPP itu jawaban surat teguran yang diterima oleh pihak PMC pada tanggal 19 Mei untuk menghentikan segala kegiatan.

Jadi setelah teguran ketiga sesuai peraturan harusnya area disegel dan di bangunan yang didirikan PT PMC tanpa izin dibongkar terutama di area Sukaluyu dan Sukajaya,” tuturnya.

Selain itu, pihaknya meminta kepada Pemerintah ketika menerima izin dari perusahaan lebih teliti lagi dan memperhatikan efek sikologi dari masyarakat.

“Seharusnya mereka mempertimbangkan efek sikologi sosial dan masyarakat, seperti bagaimana masyarakat melakukan mata pencaharianya, masyarakat terganggu atau tidak karena perlu kita garis bawahi shgb inilah hak yang diberikan negara untuk membangun di tanah milik negara,” ungkap Ali.

Sementara itu, Camat Tamansari Yudi Hartono mengungkapkan bahwa, pihaknya akan merespons aspirasi warga dari tiga desa yakni Desa Sukaluyu, Tamansari dan juga Sukajadi yang meminta untuk penghentian aktivitas dari PT PMC.

“Kita garis bawahi yang pertama tentunya disini meminta dihilangkan premanisme di lahan perusahaan tersebut, yang kedua meminta aktivitas dihentikan, yang ketiga pagar yang ada di desa Sukaluyu mohon dicabut, dan yang keempat itu supaya alat berat yang dikeluarkan dari lokasi,” ujar Yudi.

Yudi mengungkapan, pihaknya memiliki kewenangan yang cukup terbatas, sehingga pihaknya akan menampung dan menyampaikan aspirasi tersebut ke pimpinan yang lebih tinggi memiliki kewenangan.

“Mudah mudahan semuanya bisa mengkomunikan ini dengan baik dengan hati yang tenang sehingga hasilnya pun sesuai dengan harapan dan tadi ada beberapa yang menyampaikan mereka bertempat tinggal itu bisa kita komunikasikan mudah mudahan,” jelasnya.

Lebih lanjut, pihaknya meminta agar masyarakat untuk menyelesaikan masalah tersebut secara win win solution.

“Dan tentunya saya berharap semuanya harus memiliki formulasi dan tidak saling keukeuh keukeuh karena tidak akan ketemu. Mudah mudahan win win solution itu bisa menguntungkan dua belah pihak. Perusahaan bisa menjaga aktifitas dan warga juga bisa beraktifitas,” tutup Yudi.(Albin Pandita)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here