Pegawai Hokben Detos yang tega melakukan aksi KDRT terhadap istrinya sendiri kini sudah masuk bui dan memakai baju tahanan di Mapolres Bogor, pada Kamis 3 Juli 2025.
Bogordaily.net – Pegawai Hokben Detos yang tega melakukan aksi KDRT terhadap istrinya sendiri kini sudah masuk bui dan memakai baju tahanan di Mapolres Bogor, pada Kamis 3 Juli 2025.
Pegawai Hokben Detos yang tega melakukan aksi KDRT terhadap istrinya sendiri kini sudah masuk bui dan memakai baju tahanan di Mapolres Bogor, pada Kamis 3 Juli 2025.
Diketahui, Satreskrim Polres Bogor gerak cepat meringkus DF (24) di rumahnya tepatnya di wilayah Desa Cilebut Timur, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, pada Rabu malam 2 Juli 2025.
“Izin bang sementara ini. Pelaku sudah diamankan di rumah nya daerah Cilebut, pada hari Rabu malam 2 Juli 2025,” kata Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, Kamis 3 Juli 2025.
Menurut Teguh, tersangka DF kini dijerat dengan pasal tentang KDRT dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
“Kalau sudah, pasal yang dijerat dan ancaman hukumannya. Pelaku sudah kami tetapkan sbg tersangka dan dikenakan pasal 44 ayat 1 UU No. 23 th 2004 tentang kdrt jo 64 kuhp dengan ancaman maksimal 5 th,” jelasnya.
Ia menambahkan, pegawai Hokben DF itu secara tega melakukan tindak KDRT terhadap istrinya sendiri yakni DES sejak tahun 2024. DES mengalami luka memar di beberapa bagian tubuh dari lengan hingga kaki.
“Pelaku melakukan pemukulan terhadap korban yang menyebabkan luka memar di bagian tangan, kaki dan muka. Awal kejadian di tahun 2024 masih suami tapi sekarang sudah bercerai,” ujarnya.
Pihaknya memastikan, DES mengalami ancaman baik secara verbal maupun kekerasan secara fisik.
“Ancaman dan kekerasan fisik,” tegasnya.
Sebelumnya diketahui, viral dari video instagram @Bogordaily.news memperlihatkan aksi kekerasan pria berinisial DFA terhadap seorang perempuan berinisial DES.
Menurut pengakuan DES, pria yang melakukan kekerasan terhadap dirinya adalah mantan suaminya.
Walau sudah bercerai resmi di pengadilan agama, mantan suaminya kerap melakukan aksi-aksi kekerasan, yang meliputi ancaman dan teror via pesan singkat, bahkan ancaman membunuh.
DS sudah melaporkan kejadian yang dialaminya tersebut kepada pihak kepolisian Polres Bogor, namun sampai saat ini terduga pelaku kekerasan yang juga mantan suaminya tersebut masih bebas berkeliaran.
“Iyah bahkan DF pun pernah sumpah serapah bahwa tidak ada Polisi yang bisa memenjarakan dia,” kata DS kepada Bogordaily.net.
“Saya hanya wanita biasa, ingin hidup tenang tanpa ancaman dan teror bahkan sampai ancaman membunuh,” tambah DES.***