Bogordaily.net – Pecinta futsal di Jakarta harus siap merogoh kocek lebih dalam. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menetapkan bahwa lapangan futsal kini dikenai Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 10 persen.
Aturan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025 tentang perubahan atas kebijakan sebelumnya terkait pajak hiburan dan kesenian.
Lapangan Futsal Termasuk Objek PBJT Hiburan
Menurut aturan tersebut, lapangan futsal masuk dalam kategori olahraga permainan yang dikomersialkan, sehingga otomatis menjadi objek pajak hiburan sesuai Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024.
Ketua Satpel Penyuluhan Pusat Data dan Informasi Pendapatan Jakarta, Andri M Rijal, membenarkan bahwa pajak 10 persen kini berlaku untuk penyedia jasa sewa lapangan futsal.
“Futsal termasuk dalam jenis olahraga permainan yang menggunakan tempat atau ruang, serta peralatan. Karena sifatnya komersial dan mengandung unsur hiburan, maka dikenai PBJT sebesar 10 persen,” ujar Andri, Sabtu 5 Juli 2025.
Berlaku untuk Semua Jenis Pembayaran
Pengenaan pajak ini mencakup semua bentuk transaksi komersial yang berkaitan dengan penggunaan fasilitas olahraga seperti futsal:
- Sewa lapangan per jam
- Biaya pemakaian untuk turnamen
- Paket latihan atau membership
- Biaya tambahan lain yang terkait dengan pemakaian lapangan
Andri menegaskan, “Baik melalui biaya masuk, sewa tempat, maupun bentuk pembayaran lainnya, semua akan dikenakan pajak hiburan jika tujuannya adalah untuk komersial.”
Banyak yang mengira pajak ini diberlakukan karena olahraga tertentu tengah viral, seperti padel.
Namun Andri menegaskan, pajak ini bukan karena tren sesaat, melainkan murni hasil penyesuaian dengan aturan hukum yang berlaku.
“Pajak ini tidak dipicu oleh popularitas olahraga tertentu. Perda Nomor 1 Tahun 2024 jelas mengatur bahwa segala bentuk olahraga permainan yang menggunakan tempat dan dipungut biaya termasuk dalam objek PBJT,” jelasnya.
Dengan diberlakukannya pajak 10 persen ini, pengelola lapangan futsal wajib mendaftarkan usahanya dan menyetorkan pajak secara rutin ke Pemprov DKI.
Sementara itu, para pemain atau penyewa lapangan kemungkinan besar akan merasakan kenaikan harga sewa, karena pajak tersebut akan dibebankan kepada pengguna jasa.
Misalnya, jika sewa lapangan futsal sebelumnya Rp300.000 per jam, maka setelah pajak, harganya bisa naik menjadi Rp330.000 per jam.
Beberapa netizen dan pelaku usaha menyayangkan kebijakan ini, karena dianggap membebani hobi yang sifatnya menyehatkan.
Namun di sisi lain, Pemprov DKI menyebut pengenaan pajak ini sebagai bentuk penertiban sistem pendapatan daerah dari sektor hiburan olahraga.
Mulai sekarang, bermain futsal di Jakarta bukan hanya soal mengatur strategi dan mencetak gol, tapi juga harus siap dengan tambahan biaya pajak hiburan.
Bagi pengelola, penting untuk patuh aturan pajak. Bagi pemain, yuk sisihkan sedikit tambahan dana sebelum booking lapangan!***