Bogordaily.net – Kasus pemerasan yang menjerat Muhammad Rayyan Alkadrie mengungkap fakta jika pemain sinetron tersebut ternyata punya hubungan sesama jenis. Hal ini mendapat kecaman dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau PBNU.
Ketua PBNU Fahrur A Rozi mengatakan kasus ini menjadi alarm serius bagi kita dan khususnya semua orang tua untuk lebih waspada terhadap pergaulan anak-anak sejak dini agar tidak terjerumus terhadap kasus penyelewengan seksual.
Gus Fahrur menyebut pernikahan sejenis tentu dilarang dalam semua agama dan undang-undang. Dia meminta para orang tua segera bertindak jika anaknya memiliki kelainan.
“Pernikahan sejenis dilarang oleh semua agama dan UU yang berlaku di negara Indonesia,” katanya.
“Perlu segera ditangani jika anak-anak terlihat ada kelainan, sebaiknya segera dikonsultasikan ke psikiater, untuk diteliti riwayat dan kecenderungan-kecenderungan yang dimiliki melalui wawancara, pengisian kuesioner, dan mungkin melalui metode hipnoterapi agar tidak tertarik dengan sejenis,” katanya.
Diketahui, Muhammad Rayyan ditangkap pada Kamis (5/6) malam di rumah kosnya di kawasan Harjamukti, Kota Depok. Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan.
Polisi mengungkap Muhammad Rayyan berkenalan dengan pacar sesama jenisnya melalui media sosial. Keduanya sudah menjalin hubungan selama dua bulan.
“Informasinya mereka kenal lewat media sosial, kurang lebih 2 bulan,” kata Kapolsek Cempaka Putih Kompol Pengky Sukmawan.
Komunikasi di antara keduanya intens hingga melakukan hubungan intim dan merekamnya. Rekaman video porno tersebutlah yang dijadikan Rayyan untuk memeras korban.
“Dia (pelaku) mengancam akan menyebarkan foto bugil dan video porno durasi pendek hubungan antara dia dan korban,” ujarnya.
Korban mengaku diperas hingga Rp 20 juta oleh pelaku. Karena tak kuat, korban pun akhirnya melapor ke Polsek Cempaka Putih. ***