Wednesday, 9 July 2025
HomeViralViral Video Asusila Bripda Charles dan Selebgram Chasandra Thenu, Polda Maluku Turun...

Viral Video Asusila Bripda Charles dan Selebgram Chasandra Thenu, Polda Maluku Turun Tangan

Bogordaily.net – Jagat maya kembali diguncang dengan viralnya video asusila berdurasi 1 menit 6 detik yang melibatkan seorang anggota polisi dengan seorang wanita yang belakangan diketahui adalah selebgram asal Ambon, Chasandra Thenu.

Kasus ini tak hanya menjadi perbincangan hangat di media sosial, tetapi juga menyeret nama Bripda Charles Yohanes Tuarlela, anggota kepolisian yang kini resmi ditahan oleh Divisi Propam Polda Maluku.

Perkembangan kasus ini membuka fakta-fakta mengejutkan, termasuk pengakuan langsung dari Chasandra yang mengonfirmasi bahwa ia memang merupakan pihak perempuan dalam video tersebut.

Chasandra Thenu Akui Dirinya Pemeran Wanita dalam Video Viral

Lewat unggahan Instagram @chsndra.thenu, Chasandra membuat pengakuan mengejutkan. Ia menyatakan secara terbuka bahwa dirinya adalah perempuan dalam video viral yang kini jadi pusat kontroversi nasional.

“Ini adalah kelalaian saya,” dan ia menegaskan video itu dibuat atas dasar kesepakatan bersama, bukan karena paksaan.

Chasandra juga mengungkap bahwa dirinya dan Bripda Charles saat itu tengah menjalin hubungan asmara serius dan bahkan telah berencana untuk melangkah ke jenjang pernikahan.

Namun, situasi berubah drastis setelah video tersebut beredar luas. Kini, selain menyatakan bahwa ia telah memutus hubungan dengan sang polisi, Chasandra lewat kuasa hukumnya, Jhon Lenon Solissa, meminta agar Polda Maluku menjatuhkan sanksi etik dan pemecatan terhadap Bripda Charles.

Menurut keterangan resmi AKP Imelda Haurissa, Kabid Humas Polda Maluku, Bripda Charles Yohanes Tuarlela saat ini sudah ditahan di Rutan Propam guna menjalani proses investigasi internal atas dugaan pelanggaran kode etik Polri.

“Oknum yang bersangkutan telah diamankan oleh Propam dan akan menjalani proses hukum sesuai aturan yang berlaku. Sidang etik akan segera digelar,” jelas Imelda.

Jika terbukti melanggar, Bripda Charles bukan hanya terancam sanksi etik, tetapi juga pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

Kuasa hukum Chasandra, Jhon Lenon Solissa, menegaskan bahwa tindakan penyebaran konten pribadi dan asusila meskipun dibuat secara sadar, tetap harus ditindak sesuai hukum yang berlaku.

Menurutnya, yang menjadi pokok perkara bukan hanya tindakan dalam video, tetapi bagaimana konten tersebut bisa bocor ke publik dan merusak nama baik kliennya.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here