Sunday, 13 July 2025
HomeKabupaten BogorWarga Sukaluyu Kecamatan Tamansari Tolak Aksi Pemagaran Tanpa Izin oleh PT PMC

Warga Sukaluyu Kecamatan Tamansari Tolak Aksi Pemagaran Tanpa Izin oleh PT PMC

Bogordaily.net – Warga Desa Sukaluyu, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor kembali menolak aksi pemagaran tanpa izin yang dilakukan oleh perusahaan PT Prima Mustika Candra (PMC), Jum’at 11 Juli 2025.

Diketahui, bapak Purba telah menggarap lahan miliknya itu selama 30 tahun lamanya.

Namun, kini dirinya harus bersitegang dengan ormas dari PT PMC yang hendak merusak lingkungan dan menggusur lahan garapan warga.

Kang Jefry anak dari Bapak Purba selaku pemilik lahan menjelaskan bahwa, pihaknya menolak secara tegas aksi arogan, berupa pemagaran paksa di lahan miliknya itu oleh PT PMC.

“Kita menolak dengan adanya kegiatan PT PMC untuk memagar tanah bapak saya. Nah kita kan sudah surat menyurat dan mereka untuk di Sukaluyu dan Sukajaya itu belum punya IMB pemagaran dan PBG nya belum ada,” kata Kang Jefry kepada wartawan, Jum’at 11 Juli 2025.

Menurut dia, pihak Kecamatan telah memberikan arahan untuk menunggu surat dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, terkait pemberhentian aktivitas dari PT PMC.

“Sesuai dengan statement Camat, kita tunggu surat dari Kabupaten untuk menghentikan kegiatan PT PMC tetapi mereka tetap melakukan kegiatan itu (pemagaran),” jelasnya.

Adapun, lanjut dia, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pemagaran untuk di wilayah Desa Sukaluyu oleh PT PMC dinilai belum jelas.

Oleh karena itu, pihaknya turut mengecam aksi arogan dari ormas PT PMC terhadap warga selaku pemilik lahan.

“Surat IMB pemagaran belum ada. Kecuali di Tamansari sudah ada. Kami tetap menolak, tadi barusan ada aksi arogan,” ungkap Kang Jefry.

Sebelumnya diketahui, ratusan warga dari Desa Tamansari, Sukaluyu, dan Sukajaya, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kecamatan Tamansari pada Kamis 10 Juli 2025.

Dalam aksi tersebut, mereka menyampaikan keberatan atas aktivitas perusahaan PT Prima Mustika Candra (PMC) yang dinilai telah merusak lingkungan dan menggusur lahan garapan warga.

Warga mendesak Camat Tamansari, Yudi Hartono, agar menghentikan seluruh aktivitas cut and fill yang dilakukan PT PMC.

Kegiatan tersebut dianggap belum mengantongi izin resmi dan sudah menimbulkan kerusakan ekosistem sekitar, termasuk Daerah Aliran Sungai (DAS) Cijabon dan Cikondang.

Mereka juga menuntut agar tanah bekas HGU milik PT Perkebunan Sebelas Cimulang Ciomas dikembalikan untuk dimanfaatkan warga dalam kegiatan pertanian dan kehutanan.

Kuasa Hukum Pendamping Warga Ali Zainal Abidin Al Jufri menyatakan, tuntutan utama masyarakat adalah menghentikan seluruh kegiatan PT PMC hingga ada legalitas dari pihak berwenang.

Ia menegaskan, jika aktivitas masih berlangsung, pihaknya akan melaporkannya secara resmi.

Kemudian, pihaknya menggaris bawahi bahwa, ada kelalaian dari pihak Desa maupun Kecamatan, dan sebagainya, untuk menelisik dan mempertimbangkan izin yang ada di PT PMC.(Albin Pandita)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here